Tanggapi Putusan Sekolah Dasar Gratis, SD Muhammadiyah 4 Surabaya Terapkan Subsidi Silang
Tanggapi putusan MK yang menyebut sekolah dasar harus gratis, SD Muhammadiyah 4 Surabaya terapkan subsidi silang.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan, negara wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” bunyi putusan MK tersebut.
Kepala SD Muhammadiyah 4 Surabaya (Mudipat), Edy Susanto, menilai, putusan tersebut penting, namun perlu ditafsirkan secara proporsional di lapangan.
Ia menegaskan, tidak semua siswa di sekolah swasta dapat digratiskan, melainkan hanya mereka yang benar-benar tidak mampu.
“Putusan MK tersebut bisa diterjemahkan sebagai pendidikan gratis, tapi bukan untuk semua siswa. Yang tidak mampu, ya, wajib dibantu. Tapi kalau digratiskan semua, tidak mungkin. Maka kami pakai sistem subsidi silang,” ujar Edy, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Ini Pertimbangan MK Putuskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta Digratiskan
Ia menjelaskan, selama ini SD Mudipat telah menjalankan prinsip subsidi tersebut.
Siswa dari keluarga tidak mampu seperti anak yatim atau yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diberikan pembebasan atau keringanan biaya.
“Kami sudah lama memberikan subsidi SPP untuk anak yatim atau siswa yang orang tuanya terkena musibah, seperti PHK. Siswa baru juga kami gratiskan DPP dan SPP,” tambahnya.
Selain itu, jika di tengah masa pembelajaran ada siswa yang mengalami kesulitan ekonomi mendadak, pihak sekolah memberikan diskon SPP mulai dari 50 persen hingga pembebasan total, tergantung kondisi orang tua.
“Kalau orang tuanya masih punya pekerjaan, kami bantu 50 persen. Tapi kalau benar-benar tidak ada penghasilan, bisa sampai 100 persen dibebaskan,” jelas Edy.
Saat ini, SPP di SD Mudipat sebesar Rp 1,4 juta per bulan untuk kelas reguler, dan Rp 1,7 juta untuk kelas internasional.
Dengan total siswa mencapai 1.442 orang, pembiayaan SD Mudipat hanya bersumber dari SPP dan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), tanpa mengambil dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA).
Mahkamah Konstitusi
SD Muhammadiyah 4 Surabaya
Edy Susanto
sekolah gratis
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Polisi masih Interogasi 2 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Naik, Armada di Tiga Rute Angkutan Pelajar Gratis Kota Batu Ditambah |
![]() |
---|
Baru Pulih usai Ayah Meninggal, Sarwendah Tak Terima Disebut Bukan Ibu Kandung Anak Sulungnya |
![]() |
---|
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuban Ditunda |
![]() |
---|
Meresahkan, 14 Gepeng yang Mangkal di Lampu Merah Mojokerto Digaruk Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.