Berita Viral
Wali Kota Solo Menutup Sementara Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Nanang Karyawan Beri Pengakuan Ini
Setelah berdiri 52 tahun, Ayam Goreng Widuran baru mengumumkan status nonhalal di seluruh gerai restoran pada Jumat (23/5/2025). Kini tutup sementara.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap awal mula Ayam Goreng Widuran Solo nonhalal.
Kini restoran tersebut ditutup sementara.
Pengakuan status nonhalal Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, mendapat perhatian publik selama sepekan.
Pasalnya, setelah berdiri 52 tahun, Ayam Goreng Widuran baru mengumumkan status nonhalal di seluruh gerai restoran pada Jumat (23/5/2025).
"Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas di selutuh outlet dan media sosial resmi kami," bunyi keterangan unggahan Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo.
Selain di Solo, Ayam Goreng Widuran juga memiliki cabang di Bali, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Nomor 371, Denpasar, Bali.
Baca juga: Nanang Karyawan Dapur Ayam Goreng Widuran Urai Cara Gunakan Bahan Nonhalal, Beber Fakta soal Pembeli
Awal mula status nonhalal Ayam Goreng Widuran viral
Polemik status nonhalal Ayam Goreng Widuran bermula dari kicauan media sosial Thread milik akun @pedalranger.
Menurut pantauan Kompas.com pada Selasa (27/5/2025), akun tersebut menulis penggunaan minyak babi dalam kremes di warung ayam goreng terkenal di Solo, tanpa menyebut nama restoran secara eksplisit.
"Lagi rame ya warung ayam goreng terkenal di Solo yang ternyata kremesannya pake minyak babi. Yg jadi masalahnya warungnya ga terbuka ke customer shg banyak yg muslim makan di situ," tulis akun @pedalranger pada Senin (19/5/2025).
Unggahan ini mendapat ratusan komentar berisi dugaan nama restoran yang dimaksud, termasuk Ayam Goreng Widuran.
Mayoritas pelanggan Ayam Goreng Widuran nonmuslim
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Nanang turut memberikan keterangan ramainya isu label nonhalal di rumah makan tempatnya bekerja.
"Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. (Setelah ramai) dari pihak sini di Instagram langsung membuat klarifikasi (label nonhalal)," kata Nanang di Solo, Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (27/5/2025).
Ia menuturkan, pelanggan Ayam Goreng Widuran berasal dari berbagai daerah dan mayoritas merupakan nonmuslim.
"Mayoritas sini bukan muslim. Nonmuslim (pelanggan)," ujar Nanang.
Selama 10 tahun bekerja di Ayam Goreng Widuran, Nanang mengungkapkan menu favorit pelanggan ialah ayam goreng kremes. Pelanggannya tak hanya berasal dari Solo, melainkan Jakarta, Surabaya, dan berbagai kota lainnya.

Baca juga: Nasib Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Bahan Non Halal, Wali Kota Solo Kecewa Kini Serius Tangani
Tutup sementara
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk menutup sementara rumah makan tersebut guna melakukan assessment terkait kehalalan makanan.
"Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kehalalan dan ketidakhalalan," kata Respati di Solo.
Respati juga mendorong pemilik warung makan untuk segera mengajukan sertifikasi, baik halal maupun nonhalal.
"Nanti kita lihat dari assessment-nya dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Kemenag (Kementerian Agama), dan verifikasinya dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait nanti bisa dibuka kembali," kata dia.
Respons Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, turut buka suara terkait ramainya status nonhalal Ayam Goreng Widuran.
Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengimbau kepada restoran untuk mencantumkan keterangan nonhalal di produknya agar tidak terjadi salah paham. Pelanggan mengira suatu produk halal, padahal tidak.
"Kalau misalnya nonhalal disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya nonhalal. Atau kalau tidak nonhalal, mengandung babi, sehingga jelas," kata Ulin, dikutip dari Tribunnews pada Selasa (27/5/2025).
Selanjutnya, Ulin menuturkan, Kemenag akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pembinaan. Menurut dia, setiap konsumen berhak atas perlindungan, termasuk jaminan produk halal.
"Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal, yang kedua perlindungan konsumen," kata Ulin.
Ada pun Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan mengecek langsung ke lokasi restoran.
"Kemarin sudah kita rakorkan dengan beberapa OPD. Rencana mau kita cek ke lokasi. Kami kan kaitan dengan bahan mentah. Kalau bahan matang, Balai POM," pungkas dia.
Sudah cantumkan label nonhalal
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (27/5/2025), seluruh media sosial dan Google Maps warung makan Ayam Goreng Widuran, sudah mencantumkan label nonhalal.
Keterangan nonhalal bisa dilihat di BIO Instagram resmi @ayamwiduranbali dan @ayamgorengwiduransolo.
Selanjutnya, tertulis "Ayam Goreng Widuran (NON HALAL)" pada situs Google Maps Ayam Goreng Widuran Solo dan keterangan nama "Widuran Bali (NON HALAL)" di Google Maps warung makan Ayam Goreng Widuran Bali.
Begitu juga dengan spanduk yang dipasang di depan warung Ayam Goreng Widuran. Kini sudah mencantumkan label nonhalal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Ayam Goreng Widuran Solo
Tribun Jatim
Bahan non halal
berita viral
TribunEvergreen
Bali
jatim.tribunnews.com
Anak Anggota Dewan ini Pamer Kena Tilang saat Kemudikan Mobil: Gak Semua Anak DPR Suka Nyuap |
![]() |
---|
Langkah Presiden Prabowo usai Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Bakal Reshuffle? |
![]() |
---|
Sempat Bantah Abaikan Raya, Kades Wardi Ternyata Keluarga Dekat Bocah yang Tewas Tubuh Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tunjangan Rp 100 Juta, Anggota DPR RI Urai Alasan Masak Mie Pakai Elpiji Melon 3Kg: Ya Memang Layak |
![]() |
---|
Bahkan Lagu di Bus Juga Kena Royalti, Wawali Armuji Anggap Penciptanya Rugi Sendiri: Gak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.