Berita Viral

Majelis Hakim Minta Koperasi Sawit Koppsa-M Bayar Utang Rp 140 Miliar, Jaminannya Adalah Kebun

Koperasi Sawit Koppsa-M dihukum membayar denda oleh Majelis Hakim hingga senilai Rp 140 miliar, kebun jadi jaminan.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Medan
DENDA KOPERASI SAWIT KOPPSA-M - Ilustrasi uang untuk berita denda berat yang didapatkan oleh koperasi yang sedang bermasalah. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp 140 miliar. 

Kondisi ini disinyalir membuat koperasi kehilangan kemampuan untuk membayar dana talangan.

Koperasi lain yang mencuri perhatian adalah Koperasi Merah Putih.

Besar gaji pengurus koperasi Merah Putih, jadi sorotan. 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, Koperasi Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. 

Ferry mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mencanangkan pembentukan koperasi Merah Putih sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia. 

Ditargetkan ada pengawas mininal 3 orang dan pengurus 5 orang pada Juli 2025. 

"Ditargetkan bulan Juli sudah terbentuk koperasinya plus pengurus, ada pengawas minimal 3 orang dan pengurus minimal 5 orang, sedangkan anggota sebanyak-banyaknya," ucapnya. 

"Kegiatan utama koperasi desa di antaranya kantor koperasi, pengadaan sembako agar harga terjangkau, simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, pergudangan, logistik desa atau kelurahan," ungkapnya. 

Sempat viral di media sosial, gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp8 juta. 

Benarkah demikian? 

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni. 

Baca juga: Cair Mulai Tanggal 5 Juni 2025, ini Besaran Gaji ke-13 ASN Golongan I-IV, Tak Bakal Dipotong Iuran

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved