Berita Viral
Majelis Hakim Minta Koperasi Sawit Koppsa-M Bayar Utang Rp 140 Miliar, Jaminannya Adalah Kebun
Koperasi Sawit Koppsa-M dihukum membayar denda oleh Majelis Hakim hingga senilai Rp 140 miliar, kebun jadi jaminan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kondisi ini disinyalir membuat koperasi kehilangan kemampuan untuk membayar dana talangan.
Koperasi lain yang mencuri perhatian adalah Koperasi Merah Putih.
Besar gaji pengurus koperasi Merah Putih, jadi sorotan.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, Koperasi Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi.
Ferry mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mencanangkan pembentukan koperasi Merah Putih sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia.
Ditargetkan ada pengawas mininal 3 orang dan pengurus 5 orang pada Juli 2025.
"Ditargetkan bulan Juli sudah terbentuk koperasinya plus pengurus, ada pengawas minimal 3 orang dan pengurus minimal 5 orang, sedangkan anggota sebanyak-banyaknya," ucapnya.
"Kegiatan utama koperasi desa di antaranya kantor koperasi, pengadaan sembako agar harga terjangkau, simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, pergudangan, logistik desa atau kelurahan," ungkapnya.
Sempat viral di media sosial, gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp8 juta.
Benarkah demikian?
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).
Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni.
Baca juga: Cair Mulai Tanggal 5 Juni 2025, ini Besaran Gaji ke-13 ASN Golongan I-IV, Tak Bakal Dipotong Iuran
vonis majelis hakim
Koppsa-M
PTPN IV Regional III
Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Kopp
berita viral
TribunJatim.com
| Viral Guru Sugio Tolak MBG, Sekolah Protes Pengiriman Selalu Terlambat sampai Siswa Sudah Pulang |
|
|---|
| 12 Jam seusai Dadan Hidayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung, Karyawan Tak Bisa Naik |
|
|---|
| Awal Mula Dandi Pemuda Tulungagung Nikah Nenek Mendes yang Berusia 63 Tahun, Beri Mahar Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Rincian Harta Kekayaan Seskab Teddy Indra Wijaya yang Balas Kritik Dino Patti Djalal Senilai Rp 20 M |
|
|---|
| Penyebab Rupiah Tembus Rp17.900 per Dollar AS Menurut Analis Mata Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-yang-untuk-berita-Koperasi-yang-didenda-ratusan-miliar-rupiah.jpg)