Putusan MK Soal SD-SMP Gratis, SMP Swasta di Surabaya Ragukan Kekuatan Anggaran Pemerintah
SMP swasta di Surabaya belum bersikap menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP swasta
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
"Sekolah swasta kalau harus dibebaskan (biayanya) semuanya, kami tentu akan kesulitan. Apalagi kalau hanya mendasarkan pada bantuan pemerintah. Selama ini bantuan operasional hanya Rp100 ribu sebulan. Kalau muridnya ada 100 anak, bisa Rp10 juta. Kalau di bawah 100 murid, dapat berapa? Ini akan menjadi sulit," katanya.
Baca juga: Tanggapi Putusan Sekolah Dasar Gratis, SD Muhammadiyah 4 Surabaya Terapkan Subsidi Silang
"Prinsipnya, kami setuju kalau memang SMP swasta digratiskan. Namun dengan catatan, kami minta semua gaji pegawai, biaya operasional, alat tulis, dan sebagainya juga harus ditanggung pemerintah," tandasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ini masih menunggu tindak lanjut putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 tersebut. Keputusan yang menguji Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mewajibkan Pemerintah untuk menggratiskan SD - SMP, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
"Saya teman-teman dengan DPRD kami akan melihat masa efektifnya (berlalu) kapan. Yang pasti, kami akan memberikan intervensi sesuai aturan," kata Wali Kota Eri.
Namun demikian, Wali Kota Eri mengakui butuh anggaran cukup besar untuk menggratiskan seluruh sekolah swasta. Karenanya, saat ini intervensi yang dilakukan Pemkot Surabaya bagi sekolah swasta baru menjangkau siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin.
"Kalau saat ini kan sudah (memberikan intervensi). Tapi, bagi yang miskin dan keluarga miskin. Jadi kalau yang sejahtera, kami berharap seperti biasanya dengan gotong royong. Pemerintah nggak mungkin kuat ya. Sehingga, kami akan koordinasi dulu dengan DPRD terlebih dahulu," kata Cak Eri.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Surabaya, total penerima bantuan pendidikan gamis/pragamis di Surabaya mencapai sekitar 54 ribu siswa, tersebar di berbagai jenjang dan jenis sekolah. Di antaranya, sekitar 30 ribu siswa SD negeri, 10 ribu siswa SMP negeri, 4.400 siswa SD swasta, dan sekitar 5.400 siswa SMP swasta.
Untuk mendukung berbagai program pendidikan, Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD 2025 yang mencapai Rp12,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,335 triliun disalurkan melalui Dinas Pendidikan.
Selain menggunakan anggaran pemerintah, banyak sekolah swasta di Surabaya yang telah mandiri tanpa mengharap bantuan karena masing-masing siswa berasal dari keluarga mampu. Ada pula program Pemkot Surabaya memberikan Intervensi melalui pola CSR dengan program Orang Tua Asuh.
"Saat ini, banyak sekolah yang sudah tidak berharap bantuan. Sehingga agar apa? Masyarakat Surabaya dibangun dengan guyub rukun. Yang mampu jangan berharap jatahnya orang nggak mampu. Namun, bagaimana yang mampu ini justru memberikan manfaat kepada yang mampu," tandas Cak Eri.
Untuk diketahui, pada pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
putusan MK
SD dan SMP
Pemkot Surabaya
pendidikan gratis
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Tiga Penumpang Mobil Wuling Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Segini Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Diusulkan Pemkab Blitar ke Menpan RB |
![]() |
---|
26 Tahun Nadia Mengurung Diri karena Gagal Ujian SMA, Rambut Kini Beruban hingga Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Stadion Brawijaya Masih Renovasi, Laga Persik Kediri Menjamu Dewa United Resmi Beralih Venue |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.