Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Dinilai Baik 10 Tahun Dibui, Kini Tersenyum Bebas Balik Padepokan

Masih ingat Dukun Pengganda Uang Kanjeng Dimas? Setelah sepuluh tahun dibui kini bebas bersyarat dan pilih balik ke padepokan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Dimas Kanjeng Taat Pribadi hadiri pernikahan putrinya di padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Ada sosok orang yang pada 2015 silam ramai dibicarakan publik.

Dukun pengganda uang Kanjeng Dimas.

Perilakunya disoroti lantaran kejahatannya menipu banyak orang.

Kanjeng Dims dijebloskan penjara dengan kurungan 18 tahun.

Setelah lama kasus berlangsung, Kanjeng Dimas kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Baca juga: 14 Korban Jiwa Longsor Gunung Kuda, Dedi Mulyadi Soroti Aktivitas Tambang Berbahaya: Tutup Permanen!

Kanjeng Dimas sudah menjalani hukuman penjara selama hampir sembilan tahun atas kasus pembunuhan, menghebohkan Indonesia pada tahun 2016.

Ia divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.

Kini, setelah hampir sembilan tahun menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.

Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi tampak lebih hidup.

Lantunan ayat suci Alquran, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.

Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.

Baca juga: Nasib 3 Anak Dinodai Ayah Kandung, Putri Sulung Niat Akhiri Hidup Dengar Curhatan Adik: Putus Asa

Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.

“Kalau ada warga yang sakit dan butuh bantuan, kami bantu antar ke rumah sakit atau bantu biaya.

Warung makan di sekitar juga ikut terbantu karena banyak santri yang belanja di sana,” tambah Bambang.

Meski masa lalunya penuh kontroversi, kini Dimas Kanjeng memilih menempuh jalur berbeda.

Baca juga: Kondisi Miris di Sidoarjo, Sekira 2 Ribu Hektar Tambak Berubah Jadi Lautan, ini Solusi Pemkab 

Pihak keluarga menyatakanmereka tetap menghormati proses hukum yang sudah dilalui, meskipun secara pribadi meyakini Dimas Kanjeng tidak bersalah.

“Kami ikuti proses hukum. Tapi sekarang yang penting beliau bisa kembali ke masyarakat dan fokus menyebarkan ajaran kebaikan,” ucap Daeng Uci.

Masyarakat sekitar pun menyambut perubahan ini dengan positif. Mereka berharap suasana damai dan kebermanfaatan dari kegiatan di padepokan dapat terus berlanjut.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 2016 lalu.

Majelis hakim menyebut pemilik padepokan 'pengganda uang' itu terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua orang.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani persidangan dua kasus yang menjeratnya di PN Kraksaan.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani persidangan dua kasus yang menjeratnya di PN Kraksaan. (TribunJatim/ Galih Lintartika)

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan yang direncanakan itu.

"Sejumlah unsur mulai dari secara sengaja, berencana serta menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti dalam persidangan," tutur ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, Selasa (1/8/2017).

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.

Nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu.

Laki-laki yang memiliki padepokan di Probolinggo ini mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.

Kasus hukum membelitnya ketika Dimas Kanjeng dituding menipu, dan merencanakan pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah (tewas pada Februari 2015) dan Abdul Ghani (tewas pada April 2016).

Taat Pribadi saat menjalani persidangan dua kasus yang menjeratnya di PN Kraksaan.
Taat Pribadi saat menjalani persidangan dua kasus yang menjeratnya di PN Kraksaan. (TribunJatim/ Galih Lintartika)

Mereka dibunuh karena Dimas disebut khawatir, keduanya akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang.

Dalam perjalanan kasus pembunuhan dua korban, kepolisian menyebut kedua lelaki mantan anak buah Dimas Kanjeng itu, kerap ditagih 'santri-santri' Dimas yang telah menyetor uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil gandaan.

Mereka yang terpojok pun, mengancam akan membongkar praktik penipuan Dimas Kanjeng. Namun, keduanya kemudian dibunuh.

Hasil pendataan polisi, jumlah uang yang disetor masyarakat Ponorogo kepada Dimas KanjengTaat Pribadi mencapai kisaran Rp 1 miliar.

Nilai uang itu berdasarkan pengakuan ratusan orang warga Ponorogo yang menjadi anggota Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo.

"Jumlah warga Ponorogo yang telah menyetor uang ke Kanjeng Dimas Taat Pribadi sebanyak 150 orang. Jadi total uang yang telah disetor senilai Rp 1 miliar," kata Kepala Polres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin, Sabtu (15/10/2016).

Menurut Harun, jumlah uang yang disetorkan setiap korban tidak sama, mulai Rp 1 juta hingga belasan juta rupiah.

Baca juga: Roy Suryo Tak Takut Dipenjara karena Ijazah Jokowi, Bahas Pepatah Sing Waras Ngalah: Saya Gak

Warga Ponorogo yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng itu berasal dari seluruh kecamatan.

 Mereka berprofesi sebagai petani, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, hingga guru.

Dari ratusan orang pengikut Dimas Kanjeng itu, baru dua orang korban yang melapor ke Polres Ponorogo.

Harun mengimbau agar korban lainnya melaporkan kepada polisi.

Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo masih terus mendalami kasus ini.

Dimas Kanjeng Taat pribadi tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017).
Dimas Kanjeng Taat pribadi tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

Dari keterangan korban, mereka menyetor ke orang yang mengaku sebagai kepercayaan Dimas Kanjeng di Ponorogo.

Meski kasus ini menjadi perhatian banyak orang, Polres Ponorogo tidak membentuk tim khusus menangani kasus tersebut.

Penyidik akan terus berkoordinasi dengan Polres Probolinggo dan Polda Jatim untuk menuntaskan penanganan kasus ini. (Kontributor Madiun, Muhlis Al Alawi)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved