Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kurban Sekaligus Aqiqah saat Idul Adha, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Momen Idul Adha identik dengan kurban. Lantas bagaimana kurban sekaligus aqiqah saat Idul Adha, bolehkah?

Istimewa
HEWAN KURBAN - Ilustrasi kambing kurban. Momen Idul Adha identik dengan kurban. Lantas bagaimana kurban sekaligus aqiqah saat Idul Adha, bolehkah? 

TRIBUNJATIM.COM - Momen Idul Adha identik dengan kurban.

Lantas bagaimana kurban sekaligus aqiqah saat Idul Adha, bolehkah?

Bagi umat Islam yang memenuhi syarat dianjurkan untuk berkurban.

Berkurban merupakan salah satu amalan yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha

Tetapi ada yang mengaitkan berkurban dengan aqiqah.

Banyak yang bingung apakah aqiqah dan berkurban bisa dilakukaan bersamaan saat Idul Adha.

Baca juga: Pendapat Para Ulama Soal Apakah Boleh Kurban Sapi Betina, Simak Alasan Lebih Dianjurkan Jantan

Sekadar diketahui, syarat berkurban yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan baligh (dewasa).

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut aqiqah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi masalah di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar. 

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

JUJUKAN JELANG IDUL ADHA - Seorang pedagang sedang merawat sapi di sebuah lapak penjualan hewan kurban di Surabaya. Penjualan hewan kurban di Surabaya pada 2025 diprediksi meningkat dibanding tahun sebelumnya.
JUJUKAN JELANG IDUL ADHA - Seorang pedagang sedang merawat sapi di sebuah lapak penjualan hewan kurban di Surabaya. Penjualan hewan kurban di Surabaya pada 2025 diprediksi meningkat dibanding tahun sebelumnya. (TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY)

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved