Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Banyak Toko Terima Uang Palsu, Ternyata Disebar Kades Sendiri, Polisi Amankan Ribuan Lembar

Kasus peredaran uang palsu terungkap di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Uang palsu ini rupanya diedarkan hingga lintas provinsi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Polres Ngawi
PEREDARAN UANG PALSU - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan uang paslu yang berhasil disita dari lima tersangka pengedar dan penjual uang palsu antar propinsi di Mapolres Ngawi, Jawa Timur, Jumat (30/5/2025). Dua pengedar di antaranya berstatus sebagai kepala desa. 

Setelah itu, MS dan UF menyusun uang tersebut dalam lipatan Rp 1 juta, dengan menyelipkan 2-3 lembar uang palsu di setiap bundel.

"Uang palsu itu kemudian diedarkan oleh para tersangka menyasar agen BRILink di desa-desa yang berada di wilayah Bojonegoro, dan sudah diedarkan di 6 titik," sambungnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 27 lembar uang palsu, dua helm, dua ponsel, jaket, dan dua lembar struk bukti transfer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved