Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siap Jalankan Putusan MK Terkait Sekolah Gratis, Pemkot Malang Tunggu Petunjuk Teknis

Pemerintah Kota Malang menyatakan siap mendukung kebijakan baru hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perluasan akses pendidikan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
SEKOLAH - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Jumat (25/4/2025). Pemerintah Kota Malang menyatakan siap mendukung kebijakan baru hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perluasan akses pendidikan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang menyatakan siap mendukung kebijakan baru hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perluasan akses pendidikan, Jumat (30/5/2025).

Meski begitu, pemkot akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan, pihaknya masih menanti tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kami nunggu tindak lanjut karena ini putusan MK yang akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan. Kemudian mereka akan memberikan surat edaran (SE) apa yang harus kita lakukan," ujar Wahyu, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Malang akan mengambil tindakan setelah menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari pemerintah pusat.

"Karena kami di Pemerintah Kota Malang akan siap melakukan apabila sudah ada juklak juknisnya yang jelas, agar kami tidak salah melangkah," katanya.

Menurut Wahyu, selama ini program pendidikan gratis baru menyasar sekolah negeri, sementara sekolah swasta belum tercover.

Ia pun menyoroti pentingnya pola yang tepat agar kebijakan ini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Kemensos dan Kemen PU Tinjau Sekolah Rakyat Banyuwangi, Dijadwalkan Beroperasi TA 2025/2026

"Selama ini negeri gratis 9 tahun, swasta gimana? Kita tunggu polanya gimana. Merespons putusan MK kan, namanya pendidikan memang harus dinikmati semua kalangan," tuturnya.

Ia menegaskan, Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui mekanisme penganggaran bersama DPRD Kota Malang.

"Kita tindak lanjuti dan penganggaran kita lakukan, kita koordinasi dengan DPRD agar memang kita sepakat agar pendidikan di negara kita harus bisa naik," kata Wahyu.

Wahyu juga mengaitkan komitmen pendidikan ini dengan visi Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai sejak sekarang agar bonus demografi dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang, Asmualik, menilai, pemerintah seharusnya segera merespons keputusan MK dengan tindakan nyata.

"Seharusnya pemerintah segera menanggapi keputusan ini. Di satu sisi masyarakat diberikan haknya melalui wajar 9 tahun. Di sisi lain, sekolah swasta yang selama ini mandiri dalam penyelenggaraan pendidikan jangan sampai bermasalah dengan hukum," ujar Asmualik.

Ia mengingatkan pentingnya audit menyeluruh terhadap kebutuhan proses belajar di jenjang SD hingga SMP, sekaligus memperhitungkan kemampuan keuangan negara.

"Oleh karena itu perlu diaudit kebutuhan proses belajar SD sampai SMP dan kemampuan keuangan negara. Selama ini swasta telah berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak sebelum zaman kemerdekaan. Maka jangan sampai pendidikan lumpuh karena tersendatnya biaya," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved