Harus Setor ke Narapidana Rp 400 Ribu, Preman ini 2 Tahun Palak Pedagang, Kirim Uang Lewat DANA
Seorang preman palak sejumlah pedagang karena diperintah narapidana. Peristiwa ini terjadi di Aceh.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang preman palak sejumlah pedagang karena diperintah narapidana.
Peristiwa ini terjadi di Aceh.
Tim Rajawali Polsek Kutaraja Polresta Banda Aceh menangkap MN (39), preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang di Banda Aceh tersebut.
MN menjalankan aksinya atas perintah seorang yang kini ditahan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir, menjelaskan, pelaku dibekuk oleh tim pada Sabtu (31/5/2025). Selama ini MN kerap mengutip uang dari pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh.
"MN merupakan warga setempat, selama ini ia diketahui kerap mengutip 'dana keamanan' dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut," kata M Jubir dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut Jabir, pungli sudah berjalan selama dua tahun.
Aksinya dilakukan atas perintah dari seorang napi di Aceh Barat berinisial AG.
"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50)," ujarnya.
Baca juga: Pedagang Nangis Dipungut Retribusi Rp2000 di Pasar sampai Belasan Karcis, Polisi Tangkap 16 Preman
Dari hasi interogasi, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika.
Ia juga seorang residivis, di mana sebelumnya juga pernah ditahan.
"Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika," tuturnya.
Kepada polisi, MN mengaku setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money.
Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85.000 hingga Rp 400.000.
"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti," ungkapnya.
Baca juga: Preman Berani Tutup Paksa Pabrik Minuman yang Tak Bayar Utang, Sengaja Agar Karyawan Tak Bisa Kerja
MN tak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan lagi mengulangi hal yang sama ke depan.
"Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut," ujar M Jabir.
Berita Lain
Sebuah pabrik minuman ditutup paksa preman karena masalah utang.
Pabrik itu berada di kawasan industri, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
17 orang pun telah ditangkap dan 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut berinisial EW, MQ, IT, dan NM.
Diketahui, pelaku menutup paksa pabrik minuman menggunakan rantai.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, menyatakan aksi premanisme ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan.
Saat itu, datang beberapa laki-laki tidak dikenal menutup pintu perusahaan menggunakan rantai. Pintu gerbang kemudian digembok dari luar.
Akibatnya, karyawan tidak bisa masuk dan aktivitas produksi pun terganggu atau terhenti.
"Piket fungsi menuju ke lokasi perusahaan dan mendapati beberapa laki-laki tidak dikenal berada di dalam dan di luar perusahaan. Selain itu, pagar perusahaan dalam keadaan digembok dari luar," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (17/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Setelah itu, para pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku bahwa penyegelan itu dipicu masalah utang piutang.
"Mereka bermaksud menagih utang dan kemudian melakukan penggembokan pintu pagar perusahaan dengan menggunakan rantai dan digembok dari luar gerbang sehingga karyawan tidak bisa masuk bekerja dan kegiatan produksi terganggu," ungkapnya.
Baca juga: Preman Ngamuk Tak Diberi Uang Padahal Warga Parkir di Rumah, Pelaku Ancam Merantai Mobil Korban
Robby tidak menyebutkan secara detail nominal jumlah utang perusahaan yang dimaksud.
Yang jelas, kata dia, para pelaku beralasan bahwa itu masalah utang piutang.
"(Intinya) masalah utang piutang. (Nominalnya) Kami enggak sampai ke sana. Itu ranah perdata. Kami fokus di pidananya saja," ungkap Robby.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP dan/atau Pasal 2 (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12/1951. Robby menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Pemain Asing Madura United Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Massa Aksi Solidaritas Affan Bakar Water Barrier, Kapolresta Malang Kota: Penabrak Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Basha Market Surabaya 2025 Suguhkan Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen hingga Seni |
![]() |
---|
Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Nganjuk, Bupati Kang Marhaen: Gerakan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.