Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi Dihentikan, Polisi Sebut Tak Masuk Pidana: Ada Celah

Kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diproses melalui jalur pidana, tapi masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Kevin Ray
KASUS NONHALAL DIHENTIKAN - Potret Ayam Goreng Widuran Solo yang viral karena baru mengungkap menu jualannya nonhalal, namun pasang logo halal. Kini kasus terkait bahan nonhalal dihentikan. 

TRIBUNJATIM.COM - Akibat penggunaan bahan nonhalal dalam olahan makanannya, warung Ayam Goreng Widuran diadukan ke kepolisian.

Aduan tersebut diajukan oleh Mochammad Burhannudin, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (26/5/2025).

Namun kini proses aduan terkait kasus ini dihentikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. 

Hal itu seperti diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo.

"Sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana," kata Prastiyo, Senin (2/6/2025).

"Karena memang ranah bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan," imbuh dia.

Prastiyo merujuk pada Pasal 26 dan 27 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan, pelaku usaha wajib memiliki keterangan halal.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua usaha makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, selama tidak mencantumkan klaim halal.

"Dan di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan konsumen langsung.

Sehingga aduan diklasifikasikan sebagai informasi semata.

"Karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung juga. Kemudian berkaitan dengan ributnya ini kita pun melihat legal standing dari pendumas," ujar Prastiyo.

Baca juga: Demi Pantau Jukir Liar di Minimarket, Wali Kota Menyamar Jadi Pengemudi Taksi Online & Driver Ojol

Sebelumnya, Mochammad Burhannudin menyampaikan bahwa laporan yang ia buat dilatarbelakangi oleh beban moral sebagai bentuk keprihatinan terhadap keresahan masyarakat Muslim di Solo.

"Saya mempunyai satu beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi."

"Terutama permasalahan Ayam Goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat Muslim di Kota Solo," kata Burhannudin.

Ia menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran sudah berdiri sejak 1972, namun baru belakangan diketahui menggunakan bahan nonhalal.

"Ternyata selama ini mereka telah menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal."

"Setelah sekian lama, umat Islam merasa ditipu karena baru saja viral dan kemudian mereka menulis produknya sebagai nonhalal," ujarnya.

Burhannudin juga menilai bahwa hal ini seharusnya menjadi momentum penting untuk mendorong seluruh pelaku usaha kuliner di Solo menjelaskan status halal atau nonhalal secara terbuka.

"Yang nonhalal harus menuliskan nonhalal, dan yang halal juga segera mengurus sertifikasi halal," pungkasnya.

RESTORAN NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP.
Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, warung Ayam Goreng Widuran diminta menutup seluruh outletnya di Solo untuk sementara waktu.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Saat warungnya diminta tutup, pemilik pun menunjukkan sikap kooperatif dan mengucapkan terima kasih kepada Respati Ardi.

"Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terima kasih," ujar Wali Kota Respati Ardi usai melakukan inspeksi mendadak pada Senin (26/5/2025).

Baca juga: Di Tengah Kemewahan Tempat Wisata, Hasno Jualan Bakso Rp5000 Semangkok: Saya Bisa Beli Rumah

Penutupan restoran legendaris tersebut terjadi menyusul munculnya polemik di masyarakat.

Banyak warga merasa tertipu karena mengira makanan yang disajikan berlabel halal, padahal sebenarnya tidak.

Langkah penutupan ini diambil agar pihak berwenang bisa melakukan asesmen lebih lanjut terhadap operasional restoran tersebut.

"Tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas. Telepon juga dengan pemilik usaha. Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," jelasnya.

Respati menegaskan pentingnya memastikan kandungan dalam menu yang disajikan, terutama untuk menilai apakah layak dikonsumsi oleh umat Muslim.

"Kalau memang menyatakan halal silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal. Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait," ujarnya.

AYAM GORENG WIDURAN - Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan sidak ke Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). 
AYAM GORENG WIDURAN - Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan sidak ke Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).  (Tribun Solo)

Ayam Goreng Widuran sendiri diketahui telah berdiri sejak tahun 1973 dan selama puluhan tahun menjadi salah satu kuliner legendaris di Solo.

Tak sedikit umat Muslim yang menjadi pelanggan tetap restoran ini.

"Tapi tentu ini mengecewakan banyak pihak melukai banyak pihak. Lebih baik ditutup melakukan asesmen ulang. Sudah 50 tahun saya cukup kecewa," terangnya.

Ia pun menekankan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahui kehalalan suatu produk makanan.

"Untuk menjaga kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen yang paling penting."

"Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui sesuai keterangan yang ada. Demi kebaikan bersama bersedia menutup," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved