Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Suryani Cacat Seumur Hidup Usai Suami Siram Air Keras, Utang RS Rp362 Juta, Pelaku Masih Bebas

Pelaku masih berkeliaran meski ibu muda asal Palembang ini sudah melaporkannya ke pihak polisi.

Editor: Olga Mardianita
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
KDRT - Wanita di Palembang, Sumatera Selatan, Suryani, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiir, Arpan. Dia cacat seumur hidup usai disiram air keras dan mengalami luka bakar hebat 83 persen. 

"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," kata Sapriadi.

Kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasinya sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, Sapriadi menyayangkan lambatnya proses hukum, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban.

"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup, tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya, suami korban sendiri," tegas Sapriadi.

Baca juga: Sosok Alvin Lim Tantang Denny Sumargo Siram Air Keras ke Matanya, Janjikan Rp3 M, Dulu Kerja di Bank

Hingga berita ini ditulis, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.

Sementara itu, pihak rumah sakit membenarkan musibah yang menimpa Suryani.

Suryani datang ke rumah sakit dengan luka bakar parah mencapai 83 persen.

Dia dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, yaitu November 2024 hingga Januari 2025.

Namun, mirisnya, biaya pengobatan tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, sehingga Suryani kini terbelit utang yang harus ia cicil.

"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Menurut Susilo, total biaya tagihan pengobatan Suryani mencapai Rp475 juta. Untungnya, pihak rumah sakit tidak tinggal diam.

Mereka aktif menghubungi para donatur dan berhasil mendapatkan bantuan sebesar Rp100 juta dari Yayasan Kita Bisa. Sisa tagihan yang harus ditanggung Suryani masih sangat besar, yaitu Rp357 juta.

Baca juga: Agus Korban Air Keras Sudah Bisa Melihat Lagi? Viral Video Pandangi Rp50 Ribu, Keluarga Tak Percaya

"Untuk total biaya tagihannya Rp475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp357 juta," jelas Susilo.

Dengan kondisi finansial yang terbatas, Suryani kini harus berjuang melunasi utang tersebut dengan mencicil sesuai kemampuannya.

Susilo menambahkan, jika pasien benar-benar tidak mampu melunasi utang, ada mekanisme penghapusan utang.

Pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya, KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT).

----- 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved