Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Inilah Syarat Ayam Goreng Widuran Solo Agar Diizinkan Buka Lagi, Dispangtan Sudah Lakukan Asesmen

Ayam Goreng Widuran diizinkan untuk membuka kembali outletnya setelah diminta tutup sekitar seminggu lebih. Namun ada syaratnya.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di salah satu outlet Ayam Goreng Widuran Solo beberapa waktu lalu. Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini syarat untuk Ayam Goreng Widuran Solo bisa kembali membuka rumah makannya.

Ayam Goreng Widuran Solo diizinkan buka lagi namun dengan syarat tertentu.

Ayam Goreng Widuran diizinkan untuk membuka kembali outletnya setelah diminta tutup sekitar seminggu lebih.

Syaratnya adalah dengan memberi keterangan secara jelas bahwa produknya non-halal.

“Kita persilahkan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun jadi tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal melalui PLUT. Yang tidak silahkan katakan jujur tidak halal ditulis yang besar. Diajari karyawannya untuk ngasih tahu konsumen yang lagi makan halal atau tidak,” ungkap Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Akhirnya Keluar Hasil Uji Ayam Goreng Widuran Solo, Diumumkan Wali Kota, Diperiksa di Lab Boyolali

Selama ditutup sementara, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) telah melakukan asesmen.

Pihaknya memastikan produk dari yang dijual rumah makan ini layak makan.

“Layak makan. Kalau halal dan tidak BPJPH melalui Kemenag. Kalau tidak mengajukan ya sudah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehalalan suatu produk tidak bisa dinilai hanya dari per item menu.

Jika ada salah satu unsur non-halal maka unsur lain juga tidak bisa dijamin kehalalannya.

Seperti telah diketahui, Ayam Goreng Widuran mengakui unsur non-halal hanya terletak pada kremesnya.

Meski begitu, semua produknya termasuk kategori non-halal karena diproduksi di satu tempat.

“Silahkan itu hak dari pelaku usaha (untuk buka). Jangan hanya kremes non-halal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” terangnya.

Baca juga: Wali Kota Solo Menutup Sementara Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Nanang Karyawan Beri Pengakuan Ini

Sejumlah warga mengaku terkecoh karena tidak mengetahui ternyata ayam goreng ini terkategori nonhalal.

Meski begitu ia tidak bisa memberi sanksi karena bukan dalam kewenangan Pemerintah Kota Solo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved