Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirimkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR, Singgung Putusan MK

Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kini surat pemakzulan Gibran telah diserahkan ke pimpinan DPR, MPR hingga DPD.

wapresri.go.id
ISU PEMAKZULAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Baru-baru ini, isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kini surat pemakzulan Gibran telah diserahkan ke pimpinan DPR, MPR hingga DPD RI. 

TRIBUNJATIM.COM - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.

Kini surat pemakzulan Gibran telah diserahkan ke pimpinan DPR, MPR hingga DPD RI.

Adapun surat tersebut dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Isi suratnya berupa permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.

Baca juga: Desak Wapres Gibran Dimakzulkan, Simak Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Mengajukan Permintaan

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Indra menegaskan tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.

“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.

Singgung putusan MK

Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved