Berita Entertainment
Yoni Dores Santai Lagunya Diboikot usai Laporkan Lesti Kejora ke Polisi, Singgung Hak: Silakan
Pencipta lagu Yoni Dores laporkan Lesti Kejora ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Namun atas aksinya itu, kini ia terancam lagunya diboikot.
TRIBUNJATIM.COM - Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Namun atas aksinya itu, kini ia terancam lagu-lagunya akan diboikot.
Menanggapi kabar tersebut, Yoni Dores tak ambil pusing.
Dia mengaku tak masalah apabila karyanya diboikot karena setiap orang punya hak atas hal tersebut.
"Silakan aja. Mereka punya hak. Mau diboikot, boikot lah. Kalau memang saya harus diboikot," kata Yoni dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Grid.ID.
Di sisi lain, Yoni Dores membantah dia telah melarang Lesti Kejora untuk membawakam lagu ciptaannya.
Baca juga: Sosok Pengacara Yoni Dores, Bantu Permasalahan dengan Lesti Kejora, Cari Akun-akun yang Memanfaatkan
Menurutnya, dia tak pernah memberi ultimatum seperti itu.
"Saya tidak pernah ber-statement gitu. Saya dengar Iis Dahlia juga bilang begitu, enggak boleh nyanyi lagu saya. Saya tidak pernah melarang. Silakan aja," ujar Yoni.
Sementara itu, kuasa hukum Yoni, Deolipa Yumara, turut menanggapi kabar adanya pelarangan untuk menyanyikan karya ciptaan kliennya.
Deolipa menegaskan penyanyi manapun boleh menyanyikan lagu Yoni Dores.
Asalkan tetap memberikan kontribusi untuk pencipta jika bersifat komersil.

"Jadi sampai sekarang tidak ada larangan. Jadi semua boleh menyanyikan. Asalkan tidak komersil atau kemudian berkontribusi kepada pencipta juga," tandas Deolipa.
Sebagai informasi, Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suardi, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Yoni Dores mengaku sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.
Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta.
Baca juga: Daftar Penyanyi yang Terseret Kasus Hak Cipta hingga Dipolisikan di 2025, Terbaru Lesti Kejora
Dulu Sebut Dirinya dan Santyka Fauziah 89 Persen Cocok, Sule Kini Akui Ingin Sendiri: Cukup |
![]() |
---|
Dicap Jualan Agama Gegara Doa Online Berbayar hingga Rp20 Juta, Ustaz Yusuf Mansur: Asli Bercanda |
![]() |
---|
Kondisi Kedua Buku Nikah Bedu dan Irma Sobek, sudah 4 Kali Ucapkan Cerai: Terlihatnya Harmonis |
![]() |
---|
Amanda Manopo Berstatus Janda saat Nikahi Kenny Austin, Pengakuan Sudah 2 Kali Gagal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Keluarga Capek dengan Ulah Ammar Zoni, Belum Bebas Malah Bisnis Narkoba di Penjara: Beraninya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.