Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Kabid DPUBMP Surabaya Ditahan

Cak Eri Angkat Bicara Terkait eks Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Korupsi : Bukan ASN Lagi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara perihal penahanan mantan pejabat Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono

TribunJatim.com/Bobby Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri memastikan bahwa mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DSDABM) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bukan lagi pegawai Pemkot Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara perihal penahanan mantan pejabat Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). 

Wali Kota Eri memastikan bahwa mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DSDABM) Kota Surabaya tersebut sudah bukan lagi pegawai Pemkot Surabaya.

"Itu (tersangka) sudah bukan pegawai negeri. Sudah keluar. Dia bukan lagi bagian dari pegawai Pemkot Surabaya," kata Cak Eri dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Sekalipun demikian Wali Kota Surabaya dua periode ini siap mendukung penyelesaian perkara kini ditangani Kejati Jatim tersebut. Apalagi, perkara tersebut diduga telah berlangsung lama.

Bahkan, sejak Wali Kota Surabaya masih dijabat Tri Rismaharini. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Kabid Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi

"Kejadian tersebut informasinya terjadi sejak 2016. Tapi itu perkara pribadi. [Uang korupsi] Masuk ke rekening pribadi. Ya sudah. Sudah sering dikatakan bahwa sejak zaman Bu Risma, Pak (Wali Kota) Bambang DH, tidak ada [sistem] seperti itu," katanya.

"Kalau ini berjalan, berjalan secara hukum. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Surabaya. Jadi ini pribadi, dirinya sendiri," katanya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga mengklaim tak ada kerugian yang dialami negara. Sebab menurutnya, praktik korupsi tersebut dilakukan melalui gratifikasi.

Baca juga: Rotasi Pejabat Pemkot Surabaya, Inilah Daftar 11 Kepala Dinas yang Dilantik Wali Kota Eri Cahyadi

Dengan kata lain, korupsi tersebut diambil dari pihak swasta, bukan uang negara. "Gratifikasi itu diambil dari pihak lain yang nggak ada hubungannya dengan kerugian negara," lanjut mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Pihaknya juga meminta jajaran Pemkot Surabaya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dalam mengelola pemerintahan di Surabaya. "Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya, yo aja ngelakoni sing koyo ngono (Ya jangan berbuat yang demikian)," tandasnya.

Sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Ganjar memang telah mengajukan pensiun dini sejak awal 2024. Saat itu, Ganjar disebut Pensiun Dini karena alasan kesehatan. Selain itu, usianya yang telah memasuki 50 tahun dan telah berkarir selama 20 tahun sebagai ASN membuatnya cukup syarat untuk mengajukan pensiun dini.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Cak Eri Pimpin Operasi Berantas Jukir Liar, Libatkan TNI-Polri

Sebelumnya, Kejati Jatim menahan Ganjar Siswo Pramono, seorang mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Ganjar ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.

Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan sejak 3 Juni 2025. Selanjutnya, Ganjar ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejati telah memeriksa 32 saksi. Hasilnya, tersangka diduga mendapat uang dari sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek Pemkot Surabaya pada kurun waktu 2016-2022 dengan total Rp3,6 miliar.

Baca juga: Ingin Bikin Wisata Ampel Makin Nyaman, Wali Kota Eri Larang Parkir di Jalan Pegirian Surabaya

Modusnya, Ganjar menerima gratifikasi tersebut melalui perannya sebagai Pegawai Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai PPK, dia memiliki tanggungjawab dalam menetapkan perjanjian dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan, melaksanakan pengadaan barang/jasa, memantau kemajuan pekerjaan, mengusulkan pembayaran atas beban APBN/APBD, hingga memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Pemberian gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan tugas tersebut.

"Oleh pelaku, uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha Siapkan Jukir Resmi, Ada Rompi Khusus dan Bebas Parkir

Praktik tersebut bertentangan dengan peran yang saat itu sedang diemban tersangka. Sebagai pegawai negeri, Ganjar seharusnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ganjar dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Juga, Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sekalipun demikian, Kejati Jatim menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar tidak membuat negara mengalami kerugian. 

"Ini gratifikasi," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved