Pemkot Surabaya Berantas Jukir Liar
Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha Siapkan Jukir Resmi, Ada Rompi Khusus dan Bebas Parkir
Pemkot Surabaya meminta pemilik usaha di Surabaya yang menyiapkan lahan parkir kepada pelanggan untuk menyiapkan juru parkir resmi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya meminta pemilik usaha di Surabaya yang menyiapkan lahan parkir kepada pelanggan untuk menyiapkan juru parkir resmi.
Hal ini untuk memastikan tak ada pungutan liar oleh juru parkir liar yang bukan hanya berpotensi menganggu masyarakat, namun juga berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui penyebaran edaran kepada sejumlah toko modern/waralaba di Surabaya, Selasa (3/62/2025).
Usai menggelar apel di Balai Kota bersama TNI dan Polri, Cak Eri lantas berkeliling ke sejumlah toko di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR) menggunakan roda dua.
Edaran ini disampaikan Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal masih adanya pungutan dari jukir liar di tiap lokasi "bebas parkir".
Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Cak Eri Pimpin Operasi Berantas Jukir Liar, Libatkan TNI-Polri
Padahal, lokasi dengan penanda khusus tersebut seharusnya bebas dari pungutan parkir mengingat mereka telah membayar parkir kepada pemerintah.
"Teman-teman usaha ketika teman usaha itu telah menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha ini harus membayar pajak parkir dengan besaran 10 persen ke negara," kata Wali Kota Eri ditemui di sela operasi tersebut.
Capaian pajak daerah kota surabaya tahun 2024 menjadi salah satu sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Demi Pantau Jukir Liar di Minimarket, Wali Kota Menyamar Jadi Pengemudi Taksi Online & Driver Ojol
Saat itu, pajak daerah tersebut mencapai (Rp56,36 miliar) atau 97,56 persen dari target sebesar Rp57,77 miliar.
Cak Eri memaparkan, pembayaran pajak parkir ke negara dapat dilakukan melalui dua skema. Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak sebelum berusaha dengan disesuaikan estimasi jumlah kendaraan.
Wali Kota Eri mencontohkan, pengusaha dapat memberikan estimasi bahwa ada 10 mobil per hari yang parkir di tempat usaha. Maka, besar pajaknya yang harus dibayarkan adalah 10 persen dari estimasi biaya Parkir tersebut.
Baca juga: Tolak Wacana Penurunan Tarif Parkir, Jukir di Kota Blitar Ancam Boikot Setoran ke Pemkot
Apabila realisasi jumlah parkir kendaraan melebihi estimasi awal, maka pemilik usaha wajib melakukan pembayaran tambahan sebesar 10 persen dari kelebihan tersebut. Selain itu, pemilik usaha juga wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” di area usahanya.
Untuk sistem pada skema awal tersebut, Wali Kota Eri juga meminta pemilik usaha untuk menyiapkan jukir resmi yang memastikan tidak ada tarikan kepada masyarakat. "Rompi khusus ini sebenarnya telah kami sosialisasikan sejak lama," kata Cak Eri.
"Pemilik usaha yang membayar parkir di depan, maka bebas parkir dan gratis bagi pelanggan usaha tersebut. Selain itu, kami juga meminta toko-toko ini menyiapkan petugas parkir dengan rompi khusus dari pemilik usaha," tandasnya.
Baca juga: Jukir Liar Meresahkan, DPRD Surabaya Dorong Minimarket Sediakan Petugas Parkir Sendiri dan Gratis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.