Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Karyawan Bank Tilap Uang Guru Rp7 M Buat Judol, Sejak 2023, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Refina, karyawan bank pelat merah di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara usai bobol dana nasabah Rp7 miliar, mayoritas korban adalah guru.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Aryo Tondang
TILAP DANA NASABAH - Karyawan bank pelat merah di Jambi, Refina Salsabila (26), menilap uang nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar demi judi online. Selama setahun dia membobol uang nasabah. Mayoritas korban adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Memanfaatkan hal tersebut, Refina sengaja berpura-pura mendapat amanah dari nasabah untuk mengambil uang.

Ia memalsukan tandatangan nasabah dan mencairkan dana tanpa izin pemilik rekening.

"Dia mengakunya ke teller bank, dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik. 

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan uang hasil pembobolan itu digunakan Regina untuk bermain judi online.

Sekali deposit, Refina bisa menghabiskan uang hingga Rp 80 juta.

"Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70-80 juta," ungkap Taufik.

Saat ditelusuri, uang hasil pembobolan tidak mengalir ke rekening selain milik Regina.

Refina menggunakan uang Rp7,1 Miliar sendiri.

Bahkan, saat rekening pribadi Regina dicek, saldo yang tersisa hanya Rp 80 ribu.

"Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer."

"Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu," tutur Taufik.

Baca juga: PNS Santai Tilap Dana BLT Rp 582 Juta, Masyarakat Gigit Jari Tak Dapat Bantuan, Laporan Direkayasa

Kasus pembobolan oleh Refina ini terungkap setelah ada nasabah yang mengajukan pinjaman, namun uang tak kunjung cair, meski pihak bank telah menyetujuinya.

Ternyata, uang pinjaman tersebut telah ditarik oleh Regina dari rekening nasabah itu.

"Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk, lalu kita lakukan penyelidikan," kata AKBP Taufik Nurmandia.

"Jadi korban ini waktu dia minjam, uangnya tidak cair-cair. Ternyata uang sudah di-acc oleh bank, tapi ditarik oleh tersangka," imbuh dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved