Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemicu Orangtua Siswa Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim, Soal Pendidikan Militer: Jelas Dilarang UU

Tak cukup Komnas HAM, kebijakan pendidikan militer Dedi Mulyadi dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa.

Editor: Olga Mardianita
Instagram @dedimulyadi71
DILAPORKAN KE BARESKRIM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh orang tua siswa yang tak setuju dengan pendidikan militer, Kamis (5/6/2025). Menurut pelapor, program tersebut dianggap melanggar undang-undang. 

Sehingga menurutnya, hal seperti itu tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial.

"Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu (vasektomi) tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi."

"Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM," ungkap Atnike di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).

Bahkan Ketua Komnas HAM memohon supaya Dedi Mulyadi tidak memberlakukan aturan itu.

"Ya, sebaiknya jangan. Pak Gubernur, mohon jangan," lanjut Atnike.

KEBIJAKAN DEDI - 2 Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikritik Komnas HAM.
KEBIJAKAN DEDI - 2 Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikritik Komnas HAM. (KOMPAS.com/Farida Farhan/YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel)

Baca juga: Tangis Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Dapat Bantuan Rp50 Juta, Dedi Mulyadi Seka Air Mata

Sementara itu, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa program vasektomi bukan merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melainkan bagian dari program nasional yang dikelola oleh Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.

“Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal,” ujar KDM saat ditemui di Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (3/5/2025), dilansir Tribun Jabar. 

Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons atas fatwa MUI Jabar yang menyatakan vasektomi haram kecuali dalam kondisi tertentu.

Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei sebelumnya menekankan bahwa prosedur ini hanya dibolehkan jika tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti dalam kasus adanya ancaman kesehatan serius atau jika prosedurnya tidak bersifat permanen.

Namun bagi KDM, masalah utama bukan sekadar hukum agama, melainkan kondisi nyata di lapangan.

Ia mengaku sering didatangi masyarakat miskin yang mengeluh tak mampu memenuhi kebutuhan hidup akibat memiliki terlalu banyak anak.

Bahkan, beberapa orang tua sampai tak bisa menebus biaya rumah sakit, sementara kesehatan istrinya terus menurun.

“Saya sering melihat sendiri, ada orangtua yang tidak bisa menebus anaknya di rumah sakit, sementara ibunya kesehatannya menurun drastis,” ujar KDM.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved