Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Cara Ayu Ting Ting Disiplinkan Bilqis Soal Jam Sekolah, Larang 1 Hal Ini dari Kecil: Anaknya Nurut

Sekolah di Jawa Barat masuk jam 06.30, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi. Ayu Ting Ting larang anak main HP Senin-Jumat.

Editor: Hefty Suud
KOLASE YouTube - Instagram/@ayutingting92
DISIPLIN JAM SEKOLAH - Respon Ayu Ting Ting ditanya soal kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, sekolah masuk jam 06.30 WIB. Sang penyanyi dangdut punya cara khusus disiplinkan anak soal jam sekolah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan sekolah di Jawa Barat masuk pukul 06.30 WIB, viral di media sosial. 

Hal ini digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Jadwal masuk sekolah ini sempat ramai menjadi perbincangan publik. 

Ditanya soal kebijakan ini, Ayu Ting Ting merespon santai. Pasalnya, ia sudah mendisiplinkan anaknya sejak kecil terkait jam sekolah.

Untuk diketahui, artis dan penyanyi dangdut ini memiliki putri yang kini duduk di kelas 5 SD. 

Bilqis, anak artis Ayu Ting Ting diketahui bersekolah di Kinderfield Highfield School.

“Kalau Bilqis ya karena dekat mungkin ya, kadang jam setengah 8 masih kekejar ke sekolah.

Saya belum tahu untuk international school gimana, mungkin kalau negeri harus begitu ya dijalankan,” kata Ayu Ting Ting saat ditemui di kediamannya di daerah Depok, Jawa Barat, Jumat (6/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Kalau di international school belum tahu ya (sudah diterapin atau belum),” tambah Ayu.

Saat ini Ayu belum mengetahui kapan kebijakan itu diterapkan. Hanya saja, ia yakin tidak akan menjadi masalah untuk Bilqis.

Baca juga: Lisa Mariana Minta Rp6,5 Miliar untuk Sekolah Anaknya, Pihak Ridwan Kamil Heran: Tidak Ada Hubungan

“Tapi setahu saya, Bilqis masih biasa ya, dia malah nggak sampai jam setengah 8 udah berangkat, jam 7 kurang udah jalan,” ungkap Ayu.

Ayu bercerita, Bilqis sudah dibiasakan olehnya untuk disiplin terhadap waktu, khususnya sekolah.

“Karena Bilqis dari dulu saya terapin dari kecil, di hari Senin sampai Jumat dia enggak boleh pegang handphone, kecuali libur.

Anaknya juga nurut ya, tapi adeknya (sepupunya) aja nih sering main handphone,” kata Ayu lagi.

Baca juga: Siswa Gadaikan HP Demi Bayar Uang Praktek Rp 240 Ribu, Kepsek Dicopot, Sekolah: Kami Ada Buktinya

Baca juga: Nasib Siswa yang Kepergok Dedi Mulyadi Begadang, Ungkap Sanksi dari Sekolah, Ancaman Barak Menanti

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat akhirnya memberikan klarifikasi mengenai jam masuk sekolah di wilayahnya.

Dalam pernyataan resminya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025–2026, siswa di Jawa Barat akan mulai belajar pada pukul 06.30 WIB, bukan pukul 06.00 WIB seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.

Pernyataan ini disampaikan langsung olehnya melalui video resmi pada Rabu pagi (4/6/2025), bertepatan dengan menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung Pakuan.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 6.30,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial.

Ketika dikonfirmasi terkait kabar masuk sekolah pukul 06.00 WIB, Dedi membantah dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.

"Kata siapa pukul 06.00? Dalam Surat Edaran juga disebutkan sekolah masuk pukul 06.30," tandas Dedi dikutip dari kompas.com.

SINDIR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sindir orang tua yang selalu turuti apa kata anak. Singgung bertentangan dengan sifat nabi.
SINDIR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sindir orang tua yang selalu turuti apa kata anak. Singgung bertentangan dengan sifat nabi. (eki yulianto/tribun jabar)

Sebagai bentuk bukti, Dedi menyertakan salinan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut menyatakan bahwa kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 06.30 WIB, dari Senin hingga Kamis dengan durasi 195 menit per hari.

Sementara pada hari Jumat, jam masuk tetap sama, tetapi durasinya dikurangi menjadi 120 menit.

Sebelumnya, kabar mengenai masuk sekolah pukul 06.00 WIB sempat menuai polemik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memiliki aturan yang mengatur jam dan hari belajar. Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak keluar dari ketentuan yang sudah berlaku secara nasional.

“Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya,” kata Mu’ti.

Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 menjadi pedoman sah dalam implementasi pendidikan karakter dan pengaturan waktu belajar.

“Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita tentang Ayu Ting Ting lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved