Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dispendik Jatim Pastikan Verifikasi dan Pengambilan PIN SPMB Tetap Buka di Hari Cuti Bersama

Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan pelayanan pengambilan Personal Identification Number (PIN) untuk SPMB tetap buka di hari cuti bersama

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sulvi Sofiana
LAYANAN SPMB - Proses verifikasi dan validasi berkas calon murid tetapdi SMAN 16 Surabaya tetap buka meskipun cuti bersama dan hari libur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan pelayanan pengambilan Personal Identification Number (PIN) untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tetap dibuka meski pada hari libur dan cuti bersama, yakni Sabtu dan Senin (7 dan 9/6/2025).

Proses verifikasi dan validasi berkas calon murid tetap berjalan di masing-masing satuan pendidikan.

Hingga Jumat (6/6) pukul 17.26 WIB, sebanyak 257.998 calon murid baru tercatat telah mengajukan PIN. Dari jumlah tersebut, 202.575 telah berhasil memperoleh PIN, sementara 55.243 lainnya masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memantau proses pelayanan verifikasi oleh tim panitia SPMB.

"Saya harapkan selama proses SPMB, terutama di tahap pengambilan PIN, tidak ada masyarakat yang merasa kesulitan. Semua kendala berkas kami upayakan selesai di tingkat satuan pendidikan," ujar Aries, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Mulai Hari ini Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK di Jatim, Verifikasi Harus di Sekolah Terdekat

Dari kunjungannya, Aries mendapati berbagai persoalan yang menjadi hambatan pengajuan PIN. Di antaranya adalah berkas yang tidak dilengkapi dokumen asli dan Kartu Keluarga (KK) yang belum berusia satu tahun.

“Jika calon murid mendaftar lewat jalur mutasi, maka orang tua atau wali murid wajib menyertakan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) dari Dinas Dukcapil. Ini sangat berpengaruh pada validasi jalur mutasi atau pindah tugas,” tegasnya.

Aries menjelaskan, jika KK berusia kurang dari satu tahun, maka harus dilampiri dengan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian. 

Baca juga: SPMB Jatim 2025 Gunakan Teknologi AI Senopati, Gubernur Khofifah: Layanan Publik Cepat dan Akurat

“Khusus mutasi tugas, SKPD wajib dikeluarkan oleh Disdukcapil. Kecuali domisilinya terdampak bencana alam atau sosial, maka bisa disertai Surat Keterangan Domisili dari kepala desa dan dilengkapi SK dari BPBD,” tambahnya.

Mantan Pj Wali Kota Batu ini juga menyoroti minimnya pemahaman masyarakat terkait aturan baru dalam proses SPMB. Menurutnya, banyak orang tua hanya mengandalkan informasi dari SMP asal yang seringkali terbatas.

"Karena itu, kami minta masyarakat memanfaatkan pelayanan konsultasi dan informasi di sekolah-sekolah. Kami juga menyediakan aplikasi Senopati berbasis AI yang aktif selama 24 jam nonstop untuk menjawab semua pertanyaan," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala UPT TIKP, Mustakim, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara nilai rapor yang diunggah di sistem dengan rapor asli. 

Hal ini banyak terjadi pada calon murid dari MTs dan pondok pesantren.

“Ada dua solusi yang kami tawarkan. Jika nilai sudah dientri tapi salah, maka bisa dibetulkan oleh operator sekolah melalui akun kepala sekolah. Syaratnya, calon murid membawa rapor asli dan fotokopi semester satu sampai lima,” terang Mustakim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved