Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gagalkan Pengiriman 50 Botol Miras Ilegal di Mojokerto, Diduga Bakal Dibuat Pesta

Polisi Sat Samapta menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) dari Surabaya yang hendak diedarkan di wilayah Mojokerto Raya

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Mojokerto Kota
MIRAS ILEGAL - Pelaku M (38) warga asal Surabaya diamankan beserta barang bukti 50 botol miras jenis arak Bali, di ruangan penindakan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota. Diduga Digunakan Untuk Pesta Miras. 

Laporan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Sat Samapta menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) dari Surabaya yang hendak diedarkan di wilayah Mojokerto Raya. 

Puluhan botol miras ilegal tersebut diduga akan digunakan pesta miras.

Petugas menangkap pemilik miras yaitu, M (38) pria asal Sawahan, Kota Surabaya yang kedapatan membawa miras jenis arak Bali.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti, berupa 50 botol miras jenis arak bali dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono, Senin (9/6/2025).

Menurut Slamet, petugas mendapat informasi adanya transaksi miras di depan SPBU, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Jelang 1 Suro Polisi di Kota Madiun Gencarkan Razia, Sita Puluhan Miras dari Rumah Seorang Lansia 

Regu patroli yang dipimpin Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti miras yang hendak dijual.

"Kita segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terkait adanya penjualan miras ilegal tersebut," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan, Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, Innova Tabrak Truk Beton, 3 Orang Tewas, Balita Selamat

"Pelaku dengan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Mojokerto," ungkap Slamet.

Dirinya mengimbau masyarakat segera melapor ke Call Center Polri 110, jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota

Pihaknya secara masif melakukan patroli memberantas peredaran miras, guna mengantisipasi miras oplosan yang mengancam pelajar hingga merenggut korban jiwa.

Baca juga: Hasil Razia Polisi di Warung-Warung Area Kebomas Gresik, Sita Puluhan Botol Miras

"Kami komitmen memberantas peredaran miras," pungkas Slamet.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved