Wali Kota Surabaya Siapkan Skema Tarif Parkir Tepi Jalan ke Tempat Usaha, Diharapkan Kurangi Macet
Eri Cahyadi siapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang pelangganya pakir di tepi jalan Surabaya, diharapkan dapat mengurangi kemacetan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyiapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang menempatkan parkir kendaraan pelanggan di tepi jalan.
Strategi ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri mencotohkan sejumlah lokasi yang menjadi biang kemacetan di Surabaya akibat parkir tepi jalan. Di antaranya, Jalan Manyar Ketoarjo.
Di kawasan ini, Eri Cahyadi menyebut kerap menemui kemacetan akibat adanya parkir kendaraan milik para pelanggan tempat usaha.
"Di sana kan banyak tempat makan. Kalau (parkir) di tempat makannya penuh, dia parkir di tepi jalan. Ketika dia parkir di tepi jalan, maka bukan lagi pajak parkir, namun masuk retribusi parkir. Ini akan menjadi biaya yang berbeda," kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (9/6/2025).
Aturan tarif parkir tepi jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Sebagai contoh perbandingannya, parkir zona bagi Sedan, minibus atau sejenis (R4) dikenakan tarif Rp 5.000.
Namun, parkir insidentil bisa dikenakan tarif lebih tinggi yang besarannya bisa mencapai Rp 10 ribu (non-progesif) hingga Rp 18 ribu untuk progesif (untuk 6 jam atau lebih).
Menurut Cak Eri, hal ini dinilai lebih memberikan keadilan bagi pengguna jalan lainnya.
"Kalau parkir tepi jalan sama dengan yang parkir Rp 5 ribuan, maka macet sak Surabaya. Nggak karu-karuan (berantakan) sebab fungsi jalan berubah. Sehingga ini yang kita tata," tandas Cak Eri.
Baca juga: 80 Persen Hasil Curanmor di Surabaya Lari ke Madura, Eri Cahyadi Beber 3 Langkah Antisipasi
Masalah pajak dan retribusi parkir memang menjadi atensi Wali Kota Eri saat ini.
Selain menimbulkan adanya juru parkir (jukir) liar dan mengakibatkan kemacetan, juga adanya potensi kebocoran pendapatan daerah.
Karenanya, Pemkot Surabaya terus melakukan sejumlah perbaikan.
Selama ini, pajak parkir dibayarkan pemilik usaha kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan persentase 10 persen dari total parkir dalam satu bulan.
Sedangkan parkir tepi jalan masuk dalam retribusi daerah Kota Surabaya yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).
Selama ini, retribusi dan pajak parkir memang menjadi dua di antara sumber keuangan daerah.
Namun, realisasi keduanya cukup jauh apabila dibandingkan dengan target yang dicanangkan.
Pada 2024, Bapenda mendapatkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) - Jasa Parkir sebesar Rp 56,36 miliar atau 97,56 persen dari target (Rp 57,77 miliar). Berbeda dengan realisasi retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan yang baru mendapatkan Rp 25,06 miliar atau hanya sekitar 42,52 persen dari target (Rp 58,94 miliar) untuk tahun yang sama.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta seluruh tempat usaha di Surabaya menyiapkan lahan parkir bagi masyarakat.
Bagi yang telah membayar pajak di awal, tempat usaha juga wajib untuk menyiapkan juru parkir (jukir) resmi untuk mengantisipasi parkir liar.
Hal ini disampaikan Wali Kota Eri melalui penyebaran edaran kepada sejumlah toko modern/waralaba di Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Usai menggelar apel di Balai Kota Surabaya bersama TNI dan Polri, Cak Eri lantas berkeliling ke sejumlah toko di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR) menggunakan roda dua.
Edaran ini disampaikan menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal masih adanya pungutan dari jukir liar di tiap lokasi bebas parkir.
Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi kebocoran retribusi pajak parkir kepada retribusi daerah.
"Teman-teman usaha ketika teman usaha itu telah menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha ini harus membayar pajak parkir dengan besaran 10 persen ke negara," kata Wali Kota Eri ditemui di sela operasi tersebut.
Dikawal sejumlah jajaran Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mendatangi dua toko waralaba di kawasan tersebut.
Hasilnya, satu toko telah memiliki juru parkir resmi, sedangkan satu toko lainnya masih terdapat juru parkir liar.
Cak Eri memaparkan, pembayaran pajak parkir ke negara dapat dilakukan melalui dua skema.
Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak sebelum berusaha dengan disesuaikan estimasi jumlah kendaraan.
Skema kedua, pemilik usaha membayar pajak setelah menghitung jumlah kendaraan yang parkir di tiap bulan. Melalui kerja sama dengan pihak ketiga (penyedia jasa parkir), sistem ini lebih transparan.
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Jalan Manyar Ketoarjo
retribusi parkir
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pemkab Blitar Bakal Buka Seleksi untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong |
![]() |
---|
Daftar Mall yang Tutup Sementara saat Ada Demo, Tunjungan Plaza Pasang Barikade |
![]() |
---|
Kado Spesial Hari Jadi Ponorogo, Dewa 19 Siap Hibur Warga dengan 15 Lagu |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Kota Malang, 4 Polisi Terluka dan 16 Pos Polisi Rusak |
![]() |
---|
Wali Murid Geruduk Sekolah usai Dicurhati Anak soal 'Pipi Dingin' Penjual Susu Keliling, Guru Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.