Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kabupaten Malang Dukung Merger Sekolah, Bekas Gedungnya Bisa Dimanfaatkan Desa

Rencana Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penggabungan atau merger sekolah dasar negeri mendapatkan dukungan dari DPRD.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJakarta.com
ALASAN KEPSEK DICOPOT - Ilustrasi para siswa sekolah dasar yang tengah berbaris di lapangan beberapa waktu lalu. Kepsek Dedi Mulyadi yang mewajibkan siswanya berbaju lebaran itu akhirnya dicopot, Kepala Disdik menjelaskan keterangan lebih lanjut atas kasusnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rencana Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penggabungan atau merger sekolah dasar negeri mendapatkan dukungan dari DPRD.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq, gedung sekolah bekas merger bisa dimanfaatkan desa untuk kepentingan masyarakat.

"Kita mendukung merger, karena banyak sekolah yang nggak sapat murid. Dimerger pun juga tidak ada persoalan secara administratif terkait gedungnya," kata Zia ketika dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025). 

Anggota DPRD fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan alasan pemerintah menggabungkan sekolah karena ada beberapa alasan. Alasan pertama karena jumlah murid dalam rombongan belajar (Rombel) tidak mencapai 32 murid. 

Tidak terpenuhinya jumlah siswa dalam rombel akan berpengaruh pada kebutuhan guru yang mengajar. Katakanlah dalam satu kelas jumlah murid hanya 10 anak, ia menilai hal ini tidak pas. 

Selanjutnya, letak geografis Kabupaten Malang berbeda dengan Kota Malang. Di Kabupaten Malang SDN 1 dengan SDN 2 lokasinya bisa berdekatan dalam satu desa bahkan jaraknya hanya 10 meter. 

Baca juga: Penyebab SD Negeri di Kota Batu Kekurangan Siswa hingga akan Dilakukan Merger

"Banyak di desa-desa terpencil itu muridnya sedikit, makanya kita usulkan merger. Tapi ini berbeda dengan Desa Mangliawan Pakis, SD nya berdekatan bahkan ada tiga tapi di sana muridnya banyak karena penduduknya juga padat," jelasnya. 

Dengan ini, merger sekolah dasar negeri bisa dilakukan di Kabupaten Malang. Kemudian, bagaimana dengan gedung sekolah yang mangkrak? Zia mengatakan gedung bisa digunakan untuk keperluan desa. 

Sebagian besar, sekolah di Kabupaten Malang merupakan tanah kas desa (TKD). Kalaupun ada tanah milik pribadi, pemerintah telah membelinya sebagai aset daerah. 

"Yang mangkrak itu bisa dimanfaatkan oleh desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, atau dimanfaatkan lainnya untuk penghasilan desa itu boleh," bebernya.

"Atau yang lain untuk agenda pemerintah pusat seperti Sekolah Rakyat (SR). Ini bisa digunakan sebagai tempat mahad atau gedung lainnya," tukasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved