Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Diciduk Polisi, Pakai Alat Suntik Rakitan

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat Malang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
ELPIJI OPLOSAN - Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menunjukkan barang bukti di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (10/6/2025). Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat, di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat, di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang

Para tersangka adalah RH, berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha.

Kemudian, tersangka PY, TL dan RN, yang berperan sebagai pekerja yang bertugas menguplos gas elpiji.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menerangkan, para tersangka memindahkan gas elpiji dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg atau lazim disebut tabung melon berwarna hijau, ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. 

Praktik tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan oleh pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan selama aktivitas memasak dan lain sebagainya. 

Sehingga, mengoplos pasokan isi elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dalam rangka memperoleh selisih keuntungan uang hasil penjualan sebanyak berlipat, dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum. 

Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Ancaman pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025). 

Baca juga: Negara Rugi Rp 320 Juta karena Ulah Peternak Ayam, Ajak Teman Oplos Elpiji 12 Kg, Jual Rp 140 Ribu

Modus para tersangka memindahkan gas elpiji tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut dengan alat suntik rakitan yang dibuat menggunakan bahan tutup pentil yang lazim dipakai sebagai katup penghambat angin pada roda kendaraan bermotor. 

Alat suntik yang disebut alat pen itu, ditancapkan pada lubang ujung tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. 

Kemudian, tabung itu diletakkan di bagian atas secara terbalik, agar gas elpiji yang ada di dalamnya dapat mengalir ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. 

"Pakai alat pen yang dibuat secara rakitan, dan kemampuan autodidak. Lalu ditumpangkan begitu saja di atasnya," katanya. 

Lalu dari mana sindikat tersebut mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut?

Lintar mengungkapkan, para tersangka berkeliling di beberapa toko atau agen yang menjual tabung elpiji bersubsidi. Lalu membelinya dalam jumlah kecil agar tidak memantik kecurigaan orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved