Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Diciduk Polisi, Pakai Alat Suntik Rakitan
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat Malang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Itulah mengapa, lanjut Lintar, para tersangka mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi tersebut hingga melintasi wilayah kabupaten lain yakni dari Kabupaten Malang hingga Kabupaten Jombang.
"Mereka berkeliling, makanya mereka ambil di Jombang hingga Malang. Untuk ambil tabung itu, diecer, lalu dikumpulkan," terangnya.
Ternyata, Lintar menyebutkan, praktik lancung yang dilakukan oleh sindikat tersebut sudah berlangsung kurun waktu empat bulan.
Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga per tabung nonsubsidi ukuran 12 kg berisi elpiji oplosan yang dijual dengan harga pasaran, mencapai kisaran Rp 20-130 ribu.
Jika dikalkulasikan dengan kemampuan proses pengoplosan tabung elpiji yang dilakukan para pelaku kurun waktu sehari mencapai 40-50 tabung.
Diperkirakan, keuntungan yang sudah diperoleh oleh para pelaku selama menjalankan bisnis lancung tersebut, mencapai angka kisaran Rp 384 juta.
"Pelaku beroperasi selama 4 bulan, dan langsung kami langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Disinggung mengenai asal muasal plastik segel penutup pada ujung katup tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg yang dipakai para tersangka agar membuat tabung berisi gas elpiji tersebut tampak asli dan meyakinkan, Lintar mengungkapkan, para tersangka merakit dan mendesain sendiri plastik segel penutup katup tabung elpiji tersebut.
Namun, ia tidak bisa menyebutkan secara teknis proses pembuatannya, karena pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Terlepas dari itu semua, Lintar tak menampik para tersangka juga memperoleh pasokan bahan baku pembuatan segel plastik penutup katup tabung elpiji nonsubsidi.
"Pengakuan tersangka, mereka mencetak sendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menjual atau yang menyediakan," katanya.
"Untuk itu, tidak putus di sini, kami dari Ditreskrimsus Polda Jatim tetap akan melakukan pengembangan. Karena barang ini adalah subsidi pemerintah. (Proses pembuatan segelnya) Kami masih mendalami," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkap terhadap para tersangka dilakukan oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, di gudang pengoplosan elpiji, kawasan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (3/6/2025) siang.
"Didapati pelaku RH dan kawan-kawan sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan cara tabung elpiji 3 kg diletakan di atas tabung 12 kg kemudian isi tabung dipindahkan dengan menggunakan alat berupa pen. Kerugian negara akibat praktik itu, Rp 228 juta," ujar Abast.
Ditreskrimsus Polda Jatim
tabung elpiji oplosan
Kecamatan Ngantang
Malang
AKBP Lintar Mahardono
Kombes Pol Jules Abraham Abast
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Persijap Jepara vs Arema FC, Julian Guevara dan Odivan Koerich Sembuh dari Cedera, Siap Tampil |
![]() |
---|
Massa Aksi di Grahadi Surabaya Bakar Water Barrier, Hentikan Paksa Mobil Polisi hingga Melempar Batu |
![]() |
---|
Kronologi Kapal Motor Terdampar di Tulungagung, Ada 60 Ton Ikan Cakalang yang Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Labkesda Kediri Jadi Rujukan Laboratorium Puskesmas dan Klinik, Dinkes Gelar Advokasi Pengelolaan |
![]() |
---|
Driver Ojol Tuban Gelar Aksi Solidaritas Meninggalnya Affan, Singgung Arogansi Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.