Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Diciduk Polisi, Pakai Alat Suntik Rakitan

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat Malang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
ELPIJI OPLOSAN - Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menunjukkan barang bukti di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (10/6/2025). Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat, di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat, di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang

Para tersangka adalah RH, berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha.

Kemudian, tersangka PY, TL dan RN, yang berperan sebagai pekerja yang bertugas menguplos gas elpiji.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menerangkan, para tersangka memindahkan gas elpiji dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg atau lazim disebut tabung melon berwarna hijau, ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. 

Praktik tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan oleh pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan selama aktivitas memasak dan lain sebagainya. 

Sehingga, mengoplos pasokan isi elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dalam rangka memperoleh selisih keuntungan uang hasil penjualan sebanyak berlipat, dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum. 

Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Ancaman pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025). 

Baca juga: Negara Rugi Rp 320 Juta karena Ulah Peternak Ayam, Ajak Teman Oplos Elpiji 12 Kg, Jual Rp 140 Ribu

Modus para tersangka memindahkan gas elpiji tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut dengan alat suntik rakitan yang dibuat menggunakan bahan tutup pentil yang lazim dipakai sebagai katup penghambat angin pada roda kendaraan bermotor. 

Alat suntik yang disebut alat pen itu, ditancapkan pada lubang ujung tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. 

Kemudian, tabung itu diletakkan di bagian atas secara terbalik, agar gas elpiji yang ada di dalamnya dapat mengalir ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. 

"Pakai alat pen yang dibuat secara rakitan, dan kemampuan autodidak. Lalu ditumpangkan begitu saja di atasnya," katanya. 

Lalu dari mana sindikat tersebut mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut?

Lintar mengungkapkan, para tersangka berkeliling di beberapa toko atau agen yang menjual tabung elpiji bersubsidi. Lalu membelinya dalam jumlah kecil agar tidak memantik kecurigaan orang lain.

Itulah mengapa, lanjut Lintar, para tersangka mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi tersebut hingga melintasi wilayah kabupaten lain yakni dari Kabupaten Malang hingga Kabupaten Jombang. 

"Mereka berkeliling, makanya mereka ambil di Jombang hingga Malang. Untuk ambil tabung itu, diecer, lalu dikumpulkan," terangnya. 

Ternyata, Lintar menyebutkan, praktik lancung yang dilakukan oleh sindikat tersebut sudah berlangsung kurun waktu empat bulan. 

Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga per tabung nonsubsidi ukuran 12 kg berisi elpiji oplosan yang dijual dengan harga pasaran, mencapai kisaran Rp 20-130 ribu. 

Jika dikalkulasikan dengan kemampuan proses pengoplosan tabung elpiji yang dilakukan para pelaku kurun waktu sehari mencapai 40-50 tabung. 

Diperkirakan, keuntungan yang sudah diperoleh oleh para pelaku selama menjalankan bisnis lancung tersebut, mencapai angka kisaran Rp 384 juta. 

"Pelaku beroperasi selama 4 bulan, dan langsung kami langsung melakukan penangkapan," ungkapnya. 

Disinggung mengenai asal muasal plastik segel penutup pada ujung katup tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg yang dipakai para tersangka agar membuat tabung berisi gas elpiji tersebut tampak asli dan meyakinkan, Lintar mengungkapkan, para tersangka merakit dan mendesain sendiri plastik segel penutup katup tabung elpiji tersebut. 

Namun, ia tidak bisa menyebutkan secara teknis proses pembuatannya, karena pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. 

Terlepas dari itu semua, Lintar tak menampik para tersangka juga memperoleh pasokan bahan baku pembuatan segel plastik penutup katup tabung elpiji nonsubsidi. 

"Pengakuan tersangka, mereka mencetak sendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menjual atau yang menyediakan," katanya. 

"Untuk itu, tidak putus di sini, kami dari Ditreskrimsus Polda Jatim tetap akan melakukan pengembangan. Karena barang ini adalah subsidi pemerintah. (Proses pembuatan segelnya) Kami masih mendalami," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkap terhadap para tersangka dilakukan oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, di gudang pengoplosan elpiji, kawasan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (3/6/2025) siang. 

"Didapati pelaku RH dan kawan-kawan sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan cara tabung elpiji 3 kg diletakan di atas tabung 12 kg kemudian isi tabung dipindahkan dengan menggunakan alat berupa pen. Kerugian negara akibat praktik itu, Rp 228 juta," ujar Abast. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved