Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengecekan Tim Gabungan ke Perusahaan Angkutan di Kediri, Truk ODOL Nakal Bakal Kena Tilang

Pemkot Kediri tak tinggal diam menyikapi maraknya truk over dimension dan over loading (ODOL) yang kerap menyebabkan kecelakaan

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
EDUKASI TRUK ODOL - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Jasa Raharja, dan UPT Terminal Tamanan turun langsung untuk memberikan edukasi terkait larangan truk ODOL, Rabu (11/6/2025). Pelanggaran truk ODOL akan mulai ditindak tegas pada Juli 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri tak tinggal diam menyikapi maraknya truk over dimension dan over loading (ODOL) yang kerap menyebabkan kecelakaan serta memperparah kerusakan jalan.

Melalui Dinas Perhubungan dan tim gabungan, Pemkot kini bergerak lebih agresif untuk melakukan penertiban. Tak hanya imbauan, penindakan tegas dijadwalkan mulai pertengahan Juli 2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Jasa Raharja, dan UPT Terminal Tamanan mulai turun langsung ke lapangan.

Mereka menyasar sejumlah perusahaan jasa angkutan barang untuk melakukan pengecekan dan edukasi terkait batas dimensi serta muatan kendaraan.

Baca juga: 10 Kloter Pertama Haji dari Tulungagung, Kediri & Blitar hingga Gresik akan Tiba di Tanah Air Besok

"Untuk saat ini kita masih lakukan sosialisasi dan pengecekan awal. Tapi ini bukan hanya formalitas. Setelah masa toleransi, kita akan turun langsung untuk menindak," tegas Didik Catur, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebut, sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari, disusul masa peringatan, lalu tahap penindakan.

Menurut Didik, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenko bidang Infrastruktur yang mendorong semua daerah untuk mencapai target Zero ODOL pada 2025.

Truk dengan dimensi berlebih atau muatan melebihi kapasitas dianggap sebagai ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Affandy Dwi Takdir, menambahkan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap.

"Tanggal 1-13 Juli 2025 kita masuk tahap peringatan, dan mulai 14 Juli 2025 sampai akhir bulan kami akan lakukan tilang dan penahanan kendaraan untuk dikembalikan ke bentuk semula," jelasnya.

AKP Affandy menegaskan bahwa truk ODOL terbukti terlibat dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kediri. Menurutnya, pengemudi harus sadar bahwa membawa kendaraan dalam kondisi overloading sangat membahayakan semua pengguna jalan. 

Baca juga: Possi Kediri Siapkan 9 Atlet Selam Andalan, Bidik 2 Emas di Porprov Jatim 2025

"Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tapi soal nyawa. Jangan sampai kita menyesal setelah terjadi korban," tegasnya.

Salah satu pengusaha angkutan, Erik Sutanto, menyambut baik langkah Pemkot ini. Ia mengaku bahwa penertiban seperti ini perlu terus digencarkan karena truk ODOL bukan hanya mengancam keselamatan, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk pengusaha yang patuh terhadap aturan.

"Kalau semua tertib, justru persaingan lebih sehat. Jalan juga lebih awet dan masyarakat lebih aman. Kami harap kegiatan seperti ini bisa rutin dilakukan, tidak hanya saat momen tertentu," ujar Erik.

Selain sisi keselamatan, kendaraan ODOL juga berdampak pada biaya perbaikan infrastruktur jalan yang membengkak. Pemkot Kediri berharap dengan penegakan aturan ini, angka kecelakaan bisa ditekan dan kualitas jalan lebih terjaga. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved