Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seorang Ojek Online Terlibat dalam Pembobolan Bank di Surabaya, Kuras Uang Rp119 Miliar

Kejahatan phissing tidak mengenal lokasi. Bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
TERTUNDUK MALU -  Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa keluar ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6). Empat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejahatan phissing tidak mengenal lokasi.

Bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer. 

Seperti yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa.

Keempat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim. Akibatnya mereka kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka bukan orang Surabaya. Dua terdakwa yaitu Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Nasabah Bingung Pinjam Uang Rp100 Juta Tapi Ditagih Rp 390 Juta, Ulah Licik Pegawai Bank Terbongkar

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp500.000 per rekening.

Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening Bank Sinarmas atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri, kepada Abdul Rahim alias Apong.

Baca juga: Awal Mula Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M, Terungkap Alasan Teller Tak Curiga

Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp5.000.000.

Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni dan mendapatkan upah Rp8.000.000 per bulan.

"Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni," kata Jaksa Lujeng.

Baca juga: Nasib Karyawan Bank Tilap Uang Guru Rp7 M Buat Judol, Sejak 2023, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Tindak pidana empat sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.

Jumlahnya mencapai Rp119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.

Uang sebanyak itu keluar ke berbagai rekening seperti ke antara Raja Niaga Komputer sebanyak Rp35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp22,4 miliar, dan beberapa rekening lainnya. Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved