Seorang Ojek Online Terlibat dalam Pembobolan Bank di Surabaya, Kuras Uang Rp119 Miliar
Kejahatan phissing tidak mengenal lokasi. Bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejahatan phissing tidak mengenal lokasi.
Bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer.
Seperti yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa.
Keempat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim. Akibatnya mereka kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka bukan orang Surabaya. Dua terdakwa yaitu Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Nasabah Bingung Pinjam Uang Rp100 Juta Tapi Ditagih Rp 390 Juta, Ulah Licik Pegawai Bank Terbongkar
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp500.000 per rekening.
Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening Bank Sinarmas atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri, kepada Abdul Rahim alias Apong.
Baca juga: Awal Mula Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M, Terungkap Alasan Teller Tak Curiga
Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp5.000.000.
Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni dan mendapatkan upah Rp8.000.000 per bulan.
"Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni," kata Jaksa Lujeng.
Baca juga: Nasib Karyawan Bank Tilap Uang Guru Rp7 M Buat Judol, Sejak 2023, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Tindak pidana empat sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.
Jumlahnya mencapai Rp119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.
Uang sebanyak itu keluar ke berbagai rekening seperti ke antara Raja Niaga Komputer sebanyak Rp35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp22,4 miliar, dan beberapa rekening lainnya. Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.
ojek online
Pengadilan Negeri Surabaya
bobol bank
berita Surabaya Hari ini
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Oknum ASN Kabur Hanya Pakai CD saat Digerebek, Gelap-gelapan dengan Selingkuhan di Ladang |
![]() |
---|
Caleg Gagal Ketakutan usai Tuntut Guru Ngaji Zuhdi Rp 25 Juta, Bakal Selidiki Sosok yang Memviralkan |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Selasa, 22 Juli 2025: Bervariasi Cerah hingga Berawan, 3 Daerah Panas Suhunya 32 Derajat |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Nelangsa Kakek Jaung Sebatang Kara di Gubuk Kumuh, Anaknya Relatif Mapan: Jarang Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.