Berita Viral
Akhirnya Gaji Hakim Naik setelah 18 Tahun, Diumumkan Presiden Prabowo: Paling Junior Naik 280 Persen
Akhirnya gaji hakim di Indonesia naik. Diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (12/6/2025).
Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.
“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.
Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.
Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.
Baca juga: Sudarmin Bingung Gaji Rp 2 Juta yang Baru Masuk Tiba-tiba Lenyap, Tercatat Ditransfer ke Orang Lain
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.
Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Presiden Prabowo Subianto
gaji hakim
gaji dan tunjangan hakim
Susilo Bambang Yudhoyono
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.