Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggaran Awal Pembangunan Pasar Minta Rp5 M Jadi Rp2 M, Ternyata Kini Terbongkar Ada Korupsi Rp1 M

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pembangunan pasar yang menyebabkan kerugian negara Rp1 M lebih.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Tebo
KORUPSI - Petugas mengawal tersangka korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, Jambi, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi, tahun anggaran 2023, diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. 

Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, melalui keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, sebanyak tiga orang berinisial NH, ES, dan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Dilabrak Istri Sah, ASN Disdik yang Jadi Selingkuhan Suami Ngotot Mau Menikah: Hak Saya Juga Memilih

Ketiga tersangka ini diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar lebih.

"Hari ini, kami tetapkan dan tahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan kerugian negara Rp 1.011.000.000," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini terhitung sejak 11 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Ridwan menyebut, pengungkapan ini berawal berkat informasi yang diperoleh dari Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.

Anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp5.000.000.000.

Kemudian anggaran tersebut disesuaikan menjadi Rp3.000.000.000, sampai akhirnya menjadi Rp2.735.235.732.

Dana tersebut berasal dari kementerian.

Ridwan mengungkapkan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo kemudian menemukan dua alat bukti.

Bukti tersebut cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp1 miliar lebih.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Petugas mengawal tersangka korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, Jambi, Rabu (11/6/2025).
Petugas mengawal tersangka korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, Jambi, Rabu (11/6/2025). (Dok Kejari Tebo)

Kasus lainnya, mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved