Berita Viral
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai
Seorang kepala desa atau kades tilap uang negara Rp 727 juta. Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa atau kades tilap uang negara Rp 727 juta.
Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.
Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan, tersangka langsung ditahan per Rabu (17/9/2025).
“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, melansir dari Kompas.com.
Dalam foto yang diterima, Ahmad Riyadi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna jambon di luar pakaian batik Korpri.
Robby menyebut, modus korupsi dilakukan dengan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut.
Proyek juga dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi sehingga kegiatan tersebut tak pernah direalisasikan.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.
Baca juga: Sosok Eks Kades Korupsi Dana BLT Buat 120 Warga, Belum Ditahan Gegara Sakit, Negara Rugi 707 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.999.149.
Untuk sementara, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kades Dadapan, Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025).
Kejari Nganjuk pun membeberkan modus culas yang dilancarkan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, tersangka menguasai anggaran tersebut.
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Imbas Diduga Ribut dengan Warga, Imam Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Mengundurkan Diri: itu Joget |
![]() |
---|
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.