Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Eks Dirut Polinema Jadi Tersangka Korupsi - Ayah Penyanyi Cilik Diciduk Polisi 

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa di Malang, Surabaya, dan Banyuwangi.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com/Tony Hermawan/aflahul Abidin
BERITA JATIM TERPOPULER: Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (kiri) dan Hadi Setiawan (kanan) ditetapkan tersangka dugaan penyelewangan pengadaan tanah untuk lahan proyek perluasan kampus Polinema. Keduanya kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur - Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi berinisial FP ditangkap polisi karena kasus judi online (judol), Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut tersaji berita Jatim terpopuler hari ini, Kamis (12/6/2025).

Segmen berita terpopuler kali ini menyoroti peristiwa di Malang, Surabaya, dan Banyuwangi.

Pertama, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Kini dia telah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kedua, wanita penjual kerupuk di Surabaya tewas tersambar kereta api.

Polisi meguak hasil penyelidikan mereka terkait kasus tersebut.

Ketiga, ayah penyanyi cilik diciduk oleh polisi atas dugaan kasus judi online.

Pelaku merupakan ayah dari penyanyi cilik terkenal asal Banyuwangi.

Selengkapnya, simak berita Jatim terpopuler hari ini di bawah ini.

Baca juga: Cuaca Jatim Kamis, 12 Juni 2025: Peringatan Dini BMKG Besok Jatim Masuk Wilayah Potensi Hujan Ringan

1. Eks Dirut Politeknik Negeri Malang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Senilai Rp22 M

Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), keluar dari lift di sudut lobi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.

Dengan kondisi tangannya terpasang borgol, dia dikawal ketat menuju rumah tahanan.

Situasi itu terjadi Rabu malam, 11 Juni 2025. Awan terlihat sesekali melempar senyum ke arah awak media.

Hari itu ternyata eks pentolan Polinema periode 2017-2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kasus korupsi atas pengadaan tanah untuk memperluas lahan kampus Polinema.

Hadi Setiawan penjual tanah juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dugaan peristiwa pidana dilakukan Awan dan Hadi pada tahun 2019. Saat itu, Awan menemui Hadi untuk melakukan negosiasi tanah seluas 7.104 meter persegi di Kecamatan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.

Baca juga: Rekam Jejak Kepala Kejati Jatim yang Baru Kuntadi, MAKI Harap Kasus Korupsi di Jatim

DITETAPKAN TERSANGKA - Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (kiri) dan Hadi Setiawan (kanan) ditetapkan tersangka dugaan penyelewangan pengadaan tanah untuk lahan proyek perluasan kampus Polinema. Keduanya kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
DITETAPKAN TERSANGKA - Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (kiri) dan Hadi Setiawan (kanan) ditetapkan tersangka dugaan penyelewangan pengadaan tanah untuk lahan proyek perluasan kampus Polinema. Keduanya kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

"Telah mencapai kesepakatan dengan Hadi Setiawan harga Rp6 juta per meter persegi. Sehingga untuk luas seluruhnya 7.104 meter persegi berjumlah Rp42, 624 miliar," kata Saiful. 

Penentuan harga itu tanah  per meter  Rp6 juta tanpa melibatkan jasa appraisal. Awan menentukan berdasarkan keyakinannya sendiri di atas  harga wajar.

Pihak Polinema sebenarnya sudah mengajukan appraisal ke kantor jasa penilai publik (KJPP). Namun, sebelum hasil appraisal keluar, pembayaran sudah dilakukan, sehingga KJPP tidak melanjutkan pekerjaannya. 

"Perbuatan AS (Awan Setiawan) bertentangan tentang penyelenggaraan pembangunan umum untuk umum," imbuhnya.

Saiful juga menjelaskan bahwa proses pembayaran DP atau uang muka juga diduga dilakukan secara serampangan. Mulai dokumen yang dibuat secara backdate atau tanggal mundur, tanpa notulen rapat, bahkan akta jual beli sekalipun.

Baca selengkapnya

2. Hasil Penyelidikan Tewasnya Wanita Penjual Kerupuk Usai Tersambar Kereta di Buntaran Surabaya

Anggota Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menduga, tewasnya wanita penjual kerupuk berinisial MSK (48) usai tertabrak Kereta Api (KA) Ambarawa di rel perlintasan sebidang dua jalur (double track) tanpa palang, kawasan Jalan Buntaran, Manukan Wetan, Surabaya, Rabu (11/6/2025), sebagai insiden murni kecelakaan. 

Hal tersebut diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, Iptu Jumeno Warsito, saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu malam. 

Korban berjalan menyusuri tengah rel tersebut seraya menenteng dagangan kerupuk yang akan dijual dengan cara dititipkan di warung. 

Diduga, korban tidak menyadari kedatangan kereta di jalur sisi selatan yang sedang dilaluinya. 

Tak pelak, tubuh korban tersambar KA Ambarawa hingga terluka parah dan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. 

"(Diduga) Lalai korban berjalan di pinggir rel sambil membawa kerupuk. Tidak melihat dari belakang ada kereta api," ujarnya pada TribunJatim.com.

Baca juga: Buk Minggir, Teriakan Penjaga Perlintasan Lihat Penjual Kerupuk Tertabrak Kereta di Surabaya

EVAKUASI - Evakuasi wanita berinisial MSK, penjual kerupuk yang tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan sebidang dua jalur (double track) di kawasan Jalan Buntaran, Manukan Wetan, Surabaya, Rabu (11/6/2025). Diduga, korban tidak menyadari kedatangan kereta di jalur sisi selatan yang sedang dilaluinya. 
EVAKUASI - Evakuasi wanita berinisial MSK, penjual kerupuk yang tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan sebidang dua jalur (double track) di kawasan Jalan Buntaran, Manukan Wetan, Surabaya, Rabu (11/6/2025). Diduga, korban tidak menyadari kedatangan kereta di jalur sisi selatan yang sedang dilaluinya.  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Menurut saksi mata, Parto (28), semula dirinya melihat korban berjalan tepat di tengah jalur rel double track sisi selatan. 

Dari kejadian, korban tampak berjalan tepat di tengah menyusuri rel tersebut dari arah timur ke barat, serata menenteng puluhan renteng kerupuk kemasan. 

Kerupuk kemasan plastik tersebut bakal dijajakan dengan cara dititipkan di hampir semua warung kopi (warkop) atau warung makan kawasan tersebut. 

Kebiasaan itu, lanjut Parto, selalu dilakukan oleh korban hampir setiap hari.

Waktu untuk pengiriman kerupuk itu, selalu dilakukan pada sore hari. 

Baca selengkapnya

3. Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Diciduk Polisi, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Joko Suyoto, tersangka kasus judi online (judol) yang ditangkap Satrekrim Polresta Banyuwangi, Selasa (10/6/2025), akan mengambil beberapa langkah hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Joko adalah ayah dari FP, seorang penyanyi cilik terkenal asal Banyuwangi.

Kasusnya menjadi perhatian publik, karena kekondangan sang anak.

Kuasa hukum tersangka, Charisma Adilaga Sugiyanto, menjelaskan, langkah hukum yang mungkin akan ditempuh adalah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka atau penangguhan penahanan.

Ia menyebut, pilihan untuk melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya menilai ada peluang dari sisi barang bukti yang ditetapkan oleh kepolisian atas kasus itu.

Baca juga: Sosok Joko Suyoto Ayah Penyanyi Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Judol, Viral Ojo Dibandingke

JUDI ONLINE - Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi berinisial FP ditangkap polisi karena kasus judi online (judol), Selasa (10/6/2025). Joko Suyoto, akan mengambil beberapa langkah hukum terkait kasus yang menjeratnya.
JUDI ONLINE - Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi berinisial FP ditangkap polisi karena kasus judi online (judol), Selasa (10/6/2025). Joko Suyoto, akan mengambil beberapa langkah hukum terkait kasus yang menjeratnya. (Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin)

"Kami melihat, kasus ini masih petunjuk saja. Sementara yang dijadikan barang bukti masih ponsel," kata dia, Rabu (11/6/2025).

Meski demikian, pihak tersangka mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum masih akan menganalisa kasus tersebut secara lebih mendalam.

"Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.

Diberitakan, Joko Suyoto ditangkap polisi karena kasus judi online (judol), Selasa (10/6/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut.

Joko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca selengkapnya

----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved