Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Bayar PBB, Nenek Ronyu Jadi Tersangka Meski Tanah 3,2 Hektarnya Diserobot Keluarga Penjual

Seorang nenek menjadi tersangka padahal tanahnya diserobot. Nenek itu bernama Li Sam Ronyu (68).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
TANAH LANSIA DISEROBOT - Foto ilustrasi untuk berita tentang seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Padahal tanah itu dibelinya secara resmi sejak 30 tahun lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek menjadi tersangka padahal tanahnya diserobot.

Nenek itu bernama Li Sam Ronyu (68).

Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.

Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).

“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.

Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S.

Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.

Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.

Baca juga: Mahasiswi Syok Sewa Kos Rp1 Juta Ternyata Masih Tanah, Satpam Geram: Seharusnya Polisi Melacak

Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.

“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.

Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.

Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.

Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Baca juga: Pramugari Dibelikan Tanah Rp 4 Miliar oleh Mantan Dirut PT Taspen, Masuk Daftar Aset Dana Korupsi

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved