Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Bayar PBB, Nenek Ronyu Jadi Tersangka Meski Tanah 3,2 Hektarnya Diserobot Keluarga Penjual

Seorang nenek menjadi tersangka padahal tanahnya diserobot. Nenek itu bernama Li Sam Ronyu (68).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
TANAH LANSIA DISEROBOT - Foto ilustrasi untuk berita tentang seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Padahal tanah itu dibelinya secara resmi sejak 30 tahun lalu. 

Jalannya eksekusi berjalan alot, pihak termohon bersama penghuni rumah menolak jalannya eksekusi lantaran berpijak pada legalitas kepemilikan lahan dan bangunan lewat sertifikat hak milik (SHM). 

Kendati demikian Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang tetap menjalankan eksekusi dan meminta pengosongan bangunan. 

"Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya," Ujar Panitera Pengadilan Lumajang, Tenny Pantow Tambariki ketika dikonfirmasi. 

Tenny menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas dan tetap memberikan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2004 silam. 

"Itu dasar kami melaksanakan eksekusi pada hari ini. Eksekusinya berdasarkan PT ini melaksanakan eksekusi pengosongan. Pemohon atas nama Astro dikuasakan kepada M Aris SH. Termohon Mohamad Junaidi. Sempat ada adu argumen dan saat ini kami melakukan pengosongan," Jelas Tenny. 

Baca juga: Sudah Bayar Rp500 Ribu Selama 13 Tahun, Enok Bingung Rumahnya Dibongkar Mendadak: Saya Bukan Kambing

Sementara itu, penghuni rumah menolak hingga memprotes keras jalannya eksekusi. 

Melalui kuasa hukum termohon, Toha menjelaskan bangunan tersebut kini dihuni oleh Halimatus S istri dari M Junaidi. 

Toha menjelaskan pihaknya memprotes tindakan eksekusi karena proses perlawanan hukum dari pihak termohon masih berlangsung. 

Kendati kericuhan dengan adu mulut sempat terjadi, penghuni keluarga termohon akhirnya bersedia mengosongkan rumah bersengketa tersebut. Petugas kepolisian dan panitera memberikan penjelasan kepadan penghuni dan akhirnya pengosongan dapat dilakukan. 

"Kami keberatan jika bangunan ini dibego (diruntuhkan). Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai kami oke," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved