Berita Viral
Baru Pulang Jualan Bakso, Pria ini Kaget Tas Isi Rp 27 Juta Raib dari Plafon, Curhat ke Bos
Penjual bakso mencuri uang milik MA (28) di tempat mereka tinggal di Jalan Pulau Saelus II, Kecamatan Denpasar selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang penjual bakso mendapati yang hasil kerja kerasnya senilai Rp 27 juta raib.
Ternyata, uang tersebut diambil oleh rekan kerjanya yang juga penjual bakso berinisial MMA (21).
MMA mencuri uang milik MA (28) di tempat mereka tinggal di Jalan Pulau Saelus II, Kecamatan Denpasar selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Ternyata, modus pelaku mencuri uang milik temannya karena kecanduan bermain judi online alias judol.
Baca juga: Kasus Judi Online Masih Tinggi di Banyuwangi, Polisi Amankan 6 Pemain Judol dalam Sebulan

"Pelaku berdalih melakukan pencurian tersebut karena terobsesi dengan permainan judi online sehingga nekat melakukan pencurian," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat (13/6/2025).
Sukadi mengungkapkan, kasus pencurian ini baru diketahui korban pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, korban baru saja pulang berjualan bakso.
Dia lalu memeriksa tas ransel miliknya yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Korban syok saat mendapati uang Rp 27 juta hasil kerja kerasnya yang disimpan dalam tas tersebut telah hilang.
"Korban lalu menyampaikan kehilangan tersebut kepada bosnya yang kemudian melakukan pengecekan pada semua penghuni kamar yang juga sesama karyawan pedagang bakso, namun uang tersebut tidak ditemukan," kata dia.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses secara hukum.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengindikasikan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah salah satu penghuni kos yang tinggal bersebelahan dengan kamar korban.
Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di lokasi yang sama, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Pelaku dapat diamankan sepulang dari berjualan bakso. Lalu dilakukan interogasi di mana pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai tanpa sepengetahuan korban," kata Sukadi.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, kasus kehilangan uang juga pernah terjadi di Sulawesi Selatan.
Nasib wanita berinisial NV (30) panik setelah ditelepon ada transaksi Rp 3 juta dari rekeningnya.
Akibat panik, wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu malah jadi korban penipuan.
Hal itu terjadi setelah wanita tersebut nurut kepada sang penelepon.
Uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 85 juta raib.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Bone dengan nomor: STTLP/369/VI2025/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025) membenarkan peristiwa tersebut.
Betul, ada warga Kecamatan Lamuru yang melaporkan soal penipuan online. Korban ditipu sebanyak Rp 85 juta,” ujarnya.
Aksi penipuan itu terjadi pada Rabu (11/6) kemarin sekitar pukul 11.30 Wita.
Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Bank BRI
Alvin mengatakan, pelaku memberitahu korban bahwa ada transaksi senilai Rp 3 juta di rekeningnya.
Kemudian korban panik dan percaya akan hal tersebut.
“Pelaku memberitahu korban jika ingin membatalkan transaksi tersebut maka korban harus mengikuti arahan dari pelaku. Korban setuju untuk membatalkan transaksi tersebut dan diarahkan masuk ke aplikasi Brimo dan memilih fitur Briva,” katanya.
“Korban kemudian memasukkan kode yang diberikan oleh pelaku dan mengikuti arahan pelaku tersebut. Uang yang di dalam rekening hilang dan korban merasa telah ditipu sebanyak Rp 85 juta,” sambung Alvin.
Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
Sementara kami selidiki keberadaan pelaku. Kasus ini kami atensi,” jelasnya.
Sementara itu, aksi penipuan lainnya juga pernah terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Sejumlah warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jadi korban penipuan pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, tagihan yang dikenakan ke pengguna pinjol tersebut tidak sesuai perjanjian.
Bahkan, tagihan tersebut melebihi dari cicilan yang dipinjam.
Baca juga: Eks Dosen Bergelar Doktor Dilaporkan Istrinya Imbas KDRT, Pernah Viral Kepergok Selingkuh 2 Kali
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Jatiarjo, MH Dardiri.
Ia mengatakan, ratusan warga yang menjadi korban penipuan pinjol ini bermula dari promosi yang dikoordinir seorang makelar, Desember 2024 lalu.
Warga kemudian dibuatkan akun yang berisikan data-data pribadi untuk persetujuan pinjaman.
Namun faktanya, setelah ada pencairan, tagihan tidak sesuai perjanjian.
Misalnya ada warga yang meminjam uang dengan cicilan Rp350 ribu per bulan menjadi Rp1,2 juta per bulan.
Ada juga yang pinjam dengan cicilan Rp500 ribu per bulan berubah tagihan menjadi Rp1,7 juta per bulan.
Atas kejadian itu, warga pun melaporkan pelaku ke Polres Pasuruan pada awal Januari 2025 lalu.
"Jika ditotal dalam setahun misalnya, mereka yang pinjam Rp5 juta menjadi Rp20 juta. Ada yang sampai Rp70 juta tagihannya," kata Dardiri.
Atas kejadian ini, Pemerintah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sepakat membentuk satuan tugas debt collector.
Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya intimidasi terhadap 230 warga menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Mereka berharap polisi menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran dan merasa tidak bersalah atas penyalahgunaan data identitas.

"Iya pihak polisi sudah mengamankan pelaku utama pinjol."
"Warga juga meminta polisi menahan orang di kampung sini yang menjadi marketing program kredit murah," kata Dardiri, Kamis (8/5/2025), dilansir dari Kompas.com.
Untuk melindungi dan mengantisipasi apanya intimidasi dari debt collector, Pemdes bersama warga membentuk satgas mandiri.
Terdiri dari perangkat desa dan para pemuda Karang Taruna.
Sesama akan melakukan gerak cepat jika ada warga didatangi debt collector.
"Karena sampai saat ini tagihan masih muncul tiap bulannya. Ada yang warga bersedia membayar karena nilai pinjaman sedikit. Tetapi kalau nilainya besar, sudah tidak mampu bayar," katanya.
Baca juga: Sosok Kades Sumbang Ayam Potong & Telur dari Usahanya, Miris Lihat Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren
Untuk diketahui, Polres Pasuruan sudah mengamankan AK (29), seorang ibu asal Kabupaten Lumajang.
AK ditetapkan Polres Pasuruan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan atas laporan warga Jatiarjo.
Tersangka melakukan penipuan dengan modus menjual barang elektronik dengan harga murah.
Namun data korban digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman online dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, pengungkapan kasus pinjaman online atas ratusan warga yang menjadi korban penipuan dengan penyalahgunaan data pribadi orang lain.
Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga tersangka tidak bekerja sendirian.
"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban."
"Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Jazuli mengatakan, modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korbannya.
Dia membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.
"Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar."
"Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah," katanya, Rabu (7/5/2025).
KTP dan scan wajah korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan.
Diam-diam tanpa diketahui korban, data digunakan untuk pengajuan pinjaman melalui aplikasi Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban."
"Dan dana pinjaman dari aplikasi online itu digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Baca juga: Atlet Makan Ayam Tiren Imbas Kekurangan Dana dari Pemerintah, Kini Dapat Sumbangan dari Dermawan
Untuk menutupi tipu muslihatnya, kata Kapolres, tersangka mengarahkan ratusan korbannya untuk mengirimkan seluruh kode pembayaran ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.
Namun dalam kenyataannya, lanjut Kapolres, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.
Menyadari jadi korban penipuan, tersangka dilaporkan ke polisi.
"Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban," tambah Kapolres.
Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.
Saat ini rawan penipuan, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan, apapun itu.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.