Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Tersangka kasus KDRT yang juga anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Saiful Anam, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
KASUS KDRT - Tim Kuasa Hukum Saiful Anam, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga anggota DPRD Banyuwangi. Kuasa hukum meminta kliennya tak dihakimi sebelum ada keputusan hukum mengikat, Kamis (12/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Saiful Anam, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Saiful Anam, Raden Bomba Sugiarto.

Selain Bomba, Saiful juga menunjuk tiga pengacara lain, yakni Mashuri, Abdul Munif, dan Budi Langkung.

"Klien kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah," kata Bomba, Kamis (12/6/2025).

Ia meminta masyarakat tidak menghakimi kliennya sebelum ada keputusan hukum tetap.

Pihaknya juga mengingatkan, komentar miring di media sosial bisa berdampak hukum.

Bomba menjamin, Saiful akan kooperatif terkait kasus yang tengah dialaminya. Ia mengatakan, kekooperatifan itu sudah ditunjukkan sejak awal kasus bergulir.

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

"(Waktu awal kasus) Sebelum ada surat pemanggilan resmi, ada pemberitahuan via WA (WhatsApp), kami sudah mendatangi (kepolisian)," ujar Bomba.

Meski demikian, Bomba menilai proses pemanggilan dan penyidikan terhadap kliennya terlalu lama.

Kasus tersebut bergulir sejak Januari 2025. Sementara Saiful ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025.

Bomba menduga, kasus yang menjerat Saiful sarat muatan politik. Ada pihak-pihak yang disebut menggunakan kasus tersebut untuk kepentingan politiknya dan menjatuhkan klien Bomba.

Di sisi lain, Bomba mengaku akan berupaya menempuh jalur damai.

Sejak awal kasus bergulir, kuasa hukum telah mengajukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak empat kali.

Namun selalu ditolak oleh pelapor.

Di luar itu, para pengacara juga akan turut mendampingi apabila Saiful diperiksa sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai barang bukti untuk membela Saiful apabila kasus berlanjut ke persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi SA (Saiful Anam) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi.

Kasus ini bermula dari laporan istri Saiful pada awal Januari 2025.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah digelar pada pekan lalu.

"Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Komang, Rabu (11/6/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi. Mereka adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan beberapa saksi ahli.

Polisi juga mengantongi hasil visum istri Saiful.

Menurut Komang, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.

"Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, dua alat bukti sudah kami kantongi. Sehingga saat gelar perkara, penigkatan status ini bisa diputuskan," tambah dia.

Saiful merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia terpilih dalam Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.

Catatan Tribun Jatim Network, Saiful dilaporkan oleh istrinya, KR (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Tegaldlimo pada Rabu (1/1/2025). Kasus itu kemudian ditarik oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Informasi dari korban, kekerasan dilakukan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Dalam laporannya, korban mengaku menerima kekerasan dari sang suami ketika ia pulang dari kediaman orang tuanya.

Saat itu, pelapor mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk. Ia pun menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.

Namun, kepala dusun tersebut tak berani untuk membuka rumah itu.

Ia menelepon terlapor untuk menanyakan apa yang terjadi.

Setelahnya, terlapor tiba di rumah tersebut. Ia bertemu dengan istrinya dan terjadilah cekcok.

Dalam cekcok itu, pelapor mengaku menerima kekerasan. Sehingga, ia melapor ke Polsek Tegaldlimo. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved