Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pemain Layangan Malah Didenda Rp 500.000, Warga Malah Dukung Aksi Satpol PP: Sering

Pemain layangan itu diketahui tengah bermain layangan di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (15/6/2026) sore. 

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
DIDENDA - Ilustrasi layangan nyangkut. Pemain layangan didenda Rp 500.000, warga mendukung aksi Satpol PP. 

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pemain layangan yang didenda oleh Satpol PP, Rp 500.000.

Pemain layangan itu diketahui tengah bermain layangan di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (15/6/2026) sore. 

Ia diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaku, jelas Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro, ternyata bukan warga ber-KTP Pontianak.

Baca juga: Terjerat Senar Layangan di Jembatan Suramadu, Mahasiswa di Bangkalan Dapat 5 Jahitan

 

Meski begitu, sanksi tetap dijatuhkan.

Menurut Sudiantori, Satpol PP menindak tegas aktivitas bermain layangan karena membahayakan keselamatan publik.

“Identitas kami amankan, lalu yang bersangkutan diminta datang ke kantor untuk menjalani proses penjatuhan denda sebesar Rp 500.000. Denda tersebut langsung disetor ke kas daerah,” kata Sudiantoro, Senin (16/6/2025).

Sudiantoro menyebut, razia ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat soal penggunaan tali gelasan dan kawat dalam bermain layangan.

Jenis tali ini kerap melukai pengguna jalan, bahkan menelan korban jiwa.

“Ini bukan sekadar hiburan. Sudah banyak korban luka, bahkan meninggal dunia akibat tersangkut tali layangan,” tegas Sudiantoro.

Kebijakan penertiban ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Warga menilai tindakan tegas Satpol PP sudah tepat demi menjaga keselamatan publik.

“Saya sangat setuju. Sudah sering ada orang jatuh dari motor gara-gara tali layangan,” kata Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung.

Hal serupa disampaikan Nuraini (37), ibu rumah tangga di Pontianak Barat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved