Kasus Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah Berlanjut, Juru Ukur BPN Diperiksa Polisi Gresik
Petugas juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik turut diperiksa Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus mafia tanah di wilayah Manyar, Gresik terus bergulir.
Petugas juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik turut diperiksa Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
Kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan tersangka Resa Andrianto menyeret banyak pihak.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memanggil 14 orang saksi.
Mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang ikut diperiksa yakni juru ukur dari kantor Badan Pertanahan Nasional. Termasuk, orang tua tersangka Resa Andrianto berinisial BR.
Baca juga: Update Notaris Dibekuk Gegara Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah di Gresik, Polisi Periksa 14 Saksi
"Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan, sekaligus dalam rangka memenuhi berkas perkara," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Selasa (13/6/2025).
Sesuai alur pengurusan SHM, tersangka Resa Andrianto diduga ikut melibatkan pihak lain. Hal tersebut diketahui dengan alat bukti dokumen yang telah diamankan tim penyidik.
Antara lain surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, sampai surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.
"Apakah memang murni inisiatif tersangka atau ada keterlibatan pihak lain yang ikut memalsukan. Itu yang sampai saat ini masih terus kami dalami," ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Johan Widjaja pun mendukung penuh pengusutan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Bahkan, pihaknya meyakini bahwa tersangka tidak beroperasi seorang diri.
Baca juga: Lautan Manusia Padati Puncak Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-70 di Gresik, Lantunan Selawat Menggema
"Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun, tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan," bebernya.
Apalagi, Johan menyebut bahwa lahan milik kliennya merupakan kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
"Kami juga terbuka untuk memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Diketahui, seorang notaris bernama Resa Andrianto ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti memalsukan sejumlah dokumen pada 2023 lalu.
pemalsuan dokumen sertifikat tanah
kasus mafia tanah
juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik
Polres Gresik
BPN Gresik
TribunJatim.com
Wali Murid Keberatan Patungan Rp300 Ribu untuk Ultah Sekolah, Terpaksa Bayar Takut Anak Dikucilkan |
![]() |
---|
10 Tahun Bahaya Mengintai, Warga di Bondowoso Keluhkan Kabel Listrik Tanpa Tiang: Disangga Bambu |
![]() |
---|
Bawa Gerobak Dagangan, Massa PMII dan PKL Siap Kembali Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung Pemkab Tuban |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
On Fire lagi, Cheetah East Gaspol Tantang Sixteen demi Tahta Juara Grup di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.