2 Pejalan Kaki di Magetan Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Pikap, Pelaku Kabur, 1 Tewas
Dua pejalan kaki di Kabupaten Magetan, menjadi korban kecelakaan tabrak lari di Jalan Umum Sumberagung - Randugedhe, tepatnya Desa Sumberagung
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Dua pejalan kaki di Kabupaten Magetan, menjadi korban kecelakaan tabrak lari di Jalan Umum Sumberagung - Randugedhe, tepatnya Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan,Rabu (18/6/2025) sekira pukul 04.45 WIB.
Diketahui korban bernama Ginah (73), Ibu rumah tangga asal Dusun Genggong, Desa Randugede, Kecamatan Plaosan, dan Suyatni (65), warga Desa Randugede, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Iptu Sulanjar mengatakan, dua korban pejalan kaki terlibat kecelakaan dengan pengendara Truk Pick Up.
“Kendaraan tersebut bergerak dari arah utara ke selatan, memasuki TKP bersamaan dari arah berlawanan bergerak 2 korban pejalan,” ujar Iptu Sulanjar.
Pihaknya menduga, pengemudi kurang hati hati saat melaju menikung bergerak terlalu ke kanan. Sehingga menabrak kedua korban pejalan kaki yang bergerak dari arah berlawanan.
Baca juga: Kecelakaan di Sampang Madura, Mobil Isuzu Traga Ngebut Sasak Truk, Sopir Luka Serius
“Korban atas nama Ginah meninggal dunia. Sedangkan Suyatni mengalami luka luka,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kasatlantas Polres Magetan AKP Ade Andini, mengungkapkan, pelaku pengemudi kendaraan Truk Pick Up L 300 nopol AE 9415 NH, sempat melarikan diri setelah kejadian.
“Pelaku inisial ASA (28) Swasta, Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan,” ungkapnya.
Petugas mengamankan kendaraan tersebut, yang telah diperbaiki kaca depan.Serta memeriksa pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Baca juga: Disnaker Magetan Hadirkan Belasan Ribu Lowongan Kerja Dalam Job Fair 2025 : Tak Hanya Seremonial
“Kami mengecek CCTV puskesmas Desa Sumberagung, tampak 2 orang laki laki membopong korban seorang perempuan masuk ke puskesmas,” bebernya.
“Koordinasi dengan komunitas Pick Up Magetan, dan koordinasi dengan perangkat desa sekaligus mendatangi rumah yang diduga pengemudi, atau pengendara kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut,” imbuh AKP Ade.
Pihaknya menegaskan, pengungkapan kasus perkara Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari, hingga korban meninggal dunia, tak kurang dari 12 jam.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Magetan, Motor Rem Blong Tabrak Bengkel, Remaja Perempuan Tewas
“Pasal yang dilanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3) subsider pasal 106 ayat 2, subsider pasal 312, Undang Undang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lIntas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.
kecelakaan
kecelakaan di Magetan
pejalan kaki
mobil pikap
Berita Magetan Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Cerita 7 PMI Asal Madiun dan Magetan Bekerja di Afrika Tengah, Tak Digaji hingga Tinggal di Hutan |
![]() |
---|
Demo di Pasuruan Berjalan Damai dan Tertib, Bupati dan Dewan Siap Perjuangkan Suara Mahasiswa |
![]() |
---|
Bupati Mas Dhito Bertemu Penjarah saat Kerusuhan di Kediri, Ada yang dari Nganjuk Bawa Mobil Pikap |
![]() |
---|
Awal Kisah Cinta Mbah Sarjono Nikahi Janda Beda 16 Tahun, 3 Bulan Kenalan Lewat HP |
![]() |
---|
Anggaran Khusus untuk Bupati Disebut Capai Rp100 M Viral di Media Sosial, Pemkab Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.