6 Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya Terkait Pengelolaan Parkir, Seluruh Segel Dibuka
Ini 6 kesepakatan antara pengusaha ritel dan Pemkot Surabaya terkait pengelolaan parkir di Kota Pahlawan, kini seluruh segel lahan sudah dibuka.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Pahlawan.
Melalui pertemuan maraton selama 6 hari yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, kedua belah pihak memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia.
Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik parkir di toko modern yang menjadi perhatian masyarakat dua pekan terakhir.
Keputusan ini ditandai dengan pencopotan seluruh segel toko modern/minimarket di Surabaya yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan parkir.
"Untuk segel, semua telah dibuka sejak semalam atau Selasa (17/6/2025). Kemarin kita sudah ada kesepakatan. Begitu ada kesepakatan, kita buka semua," kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Wali Kota Eri telah secara langsung bertemu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur dan Surabaya untuk membahas permasalahan ini.
Berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Wali Kota Eri mengingatkan sejumlah kewajiban toko modern di Surabaya.
Di antaranya, menyediakan lahan parkir, merekrut juru parkir (jukir) resmi, hingga membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan).
"Selain itu, ketika toko modern mengajukan perizinan di Surabaya maka ada kewajiban menyediakan pegawai yang 60 persen di antaranya ber-KTP Surabaya," katanya.
Baca juga: Penjelasan Wali Kota Surabaya Soal Penertiban Parkir Toko Modern dan Jukir Liar, Eri: Nggak Mungkin
"Kenapa? Investasi yang hadir di Surabaya harus membawa dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya. 60 persen tersebut di antaranya petugas kasir dan juru parkir di toko tersebut," kata Wali Kota Eri.
Karenanya, rekrutmen jukir resmi tersebut menjadi kewajiban seluruh toko modern.
Menghindari jukir liar, jukir resmi akan memberikan aspek keamanan dan meningkatkan kenyamanan kepada konsumen.
Aturan merekrut jukir resmi ini sebenarnya sudah ada sejak 6 tahun silam atau saat Perda tersebut disahkan.
Namun, Pemkot Surabaya memberikan waktu relaksasi kepada pengusaha karena pada 2019-2022 Indonesia dihadapkan dengan penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
jukir liar
Eri Cahyadi
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
parkir gratis
Wali Kota Surabaya
TribunJatim.com
Surabaya
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kronologi Prajurit TNI Tonjok Driver Ojol hingga Patah Tulang, Keluarga Tolak Damai: Hukum Setimpal |
![]() |
---|
Ucapan Kalau Tidak Bisa Bayar Utang Jangan Berutang, Bikin Risman Amuk Pegawai Koperasi Hingga Tewas |
![]() |
---|
Brigjen TNI Minta Maaf usai Prajurit Hajar Ojol Sampai Patah Hidung Cuma Karena Diklakson |
![]() |
---|
Telanjur Tak Bawa Bekal, Siswa TK Menahan Lapar Dibanding Makan Ayam Menu MBG yang Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Olimpiade Olahraga 100 Tahun Gontor Ponorogo: Wadah Pendidikan Calon Pemimpin Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.