Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gandeng Polda Jatim, Imigrasi Madiun Buka Layanan Paspor Massal, Kuota 1.079 Pemohon, ini Syaratnya

Kantor Imigrasi se Jawa Timur, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, akan membuka layanan pembuatan paspor massal

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
PEMBUATAN PASPOR - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, tengah mewawancarai pemohon pembuatan paspor baru untuk bepergian ke luar negeri, Rabu pagi (18/6/2025).Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, bersama Kantor Imigrasi se Jawa Timur dan kolaborasi dengan Polda Jatim, akan membuka layanan pembuatan paspor massal dengan total kuota sebanyak 1.079 permohonan di Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kantor Imigrasi se Jawa Timur, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, akan membuka layanan pembuatan paspor massal dengan total kuota sebanyak 1.079 permohonan.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf, mengatakan, program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Polda Jatim, serta menyemarakkan HUT Bhayangkara ke 79.

“Layanan paspor tersebut akan digelar selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, 23 sampai 24 Juni 2025 di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Surabaya,” ujar Aditya Yusuf, ditemui di ruangannya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Polres Madiun Selidiki Kematian Kakek Terbakar di Rumahnya, Sempat Ambil Kayu Membara di Tungku

Ia memaparkan, kuota hari pertama disiapkan sebanyak 579 permohonan, dan hari kedua sebanyak 500 permohonan. Layanan ini terbuka untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlaku. 

“Namun untuk paspor hilang dan rusak tidak bisa diajukan di layanan ini. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti layanan ini tidak perlu melakukan pendaftaran secara online,” paparnya.

Pemohon, lanjut Aditya Yusuf, cukup datang langsung ke lokasi dengan membawa dokumen asli dan fotokopi persyaratan, seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

Kemudian paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun dikenakan biaya Rp 650.000. Sementara Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Rp 950.000.

"Setiap dokumen difotokopi satu lembar kertas ukuran A4. Layanan akan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Kami akan menerjunkan 8 petugas untuk mensukseskan pelayanan,"jelasnya.

Baca juga: Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan, Ketahuan Menjabat Pengurus Partai Politik

Meski layanan dibuka di Mapolda Jatim, Aditya memastikan pelayanan reguler di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, tetap berjalan seperti biasa. 

Ia juga menekankan, layanan ini diadakan demi mengakomodasi masyarakat yang kesulitan mendapatkan kuota permohonan paspor secara online.

Program layanan paspor massal ini diprediksi akan disambut antusias oleh masyarakat, mengingat sistem pendaftaran offline dan kuota besar yang disediakan.

"Ini adalah bentuk pelayanan ekstra untuk masyarakat Jawa Timur. Harapan kami, masyarakat bisa terlayani secara maksimal dan merasa puas dengan layanan yang diberikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved