Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Hanafi Jukir Berompi 'Parkir Gratis' Tetap Tarik Uang Pengunjung, Ngaku Dipinjami Teman

Tengah viral video jukir pakai rompi parkir gratis tetap tarik uang ke pengunjung. Peristiwa ini terjadi di salah satu lahan parkir di Surabaya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @surabayakabarmetro
JUKIR VIRAL - Tangkapan layar sosok Hanafi (40), seorang juru parkir (jukir) yang menggunakan rompi bertuliskan 'Parkir Gratis' sedang menarik uang ke pengunjung di salah satu lahan parkir di Surabaya. Ia memberi penjelasan setelah videonya viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial jukir pakai rompi parkir gratis tetap tarik uang ke pengunjung.

Peristiwa ini terjadi di salah satu lahan parkir di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Akhirnya, jukir atau juru parkir dalam video tersebut angkat bicara.

Jukir itu rupanya bernama Hanafi (40).

Sebelumnya dalam video yang viral, tampak seorang pria mengenakan baju berwarna hijau dan topi putih.

Selain itu, dia juga memakai rompi biru bertulis 'Parkir Gratis'.

Kemudian, perekam yang berada di dalam mobil menanyakan kepada jukir tersebut, apakah parkirnya bayar atau tidak.

Selain itu, pengemudi juga langsung memberikan uangnya.

Hanafi, pria dalam video tersebut memberikan penjelasan.

Baca juga: Pantas Eri Cahyadi Kaget Minimarket Setor Pajak Parkir Rp 175 Ribu Sebulan, Anggap Tidak Masuk Akal

Menurut Hanafi, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Minggu (15/6/2025) sore.

Sebenarnya, Hanafi menjaga tempat parkir kafe di samping minimarket.

Parkir di kafe itu berbayar.

"Aku yang minta (uang parkir) di tempat ini (kafe), yang bayar tiap hari, saya enggak minta di sana (di minimarket). Aku narik yang bagian resmi di sini," kata Hanafi saat ditemui di lokasi, Rabu (18/6/2025).

Saat itu, Hanafi dimintai tolong oleh temannya yang seorang jukir resmi minimarket untuk menjaga lokasi parkir di minimarket itu.

Hanafi pun menyanggupinya dengan alasan memberikan bantuan.

"(Jaganya) pagi pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Saya sebagai tetangga jaga parkir yang diminta bantuan. Saya takut dimasuki orang (jukir lain). Itu yang saya jaga bukan masalah uang," ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Gaji Jukir Resmi Minimarket Sudah UMK Tapi Nyaris Dikeroyok Jukir Liar, Eri Cahyadi: Ojo Wedi, Lawan

Akhirnya, Hanafi dipinjami rompi yang bertuliskan 'Parkir Gratis' oleh temannya tersebut.

Ketika itu, dia sempat keteteran karena harus menjaga dua tempat parkir dalam satu waktu sekaligus.

"Saya waktu jaga di minimarket, saya lari (ke parkir kafe) lupa enggak lepas rompi, ya tetap saya ada kelirunya, ada lupanya. Ya kelirunya saya pakai rompi, tapi di sini CCTV-nya jelas, parkiran jelas," ucapnya.

Hanafi memastikan, lokasi yang ditarik uang parkir bukan di minimarket, melainkan di kafe yang memang sering ia jaga.

Dia pun juga sempat didatangi aparat setempat untuk memastikannya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mewajibkan para pengusaha minimarket menyediakan jukir dengan rompi perusahaan.

Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyegel lahan parkir ratusan minimarket.

Sebab, lahan parkir minimarket itu belum dilengkapi dengan juru parkir (jukir) resmi.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, total sudah ada 203 lahan parkir minimarket yang disegel.

Data tersebut terhitung sejak diturunkannya perintah penindakan pada Selasa (10/6/2025).

"Totalnya 203 (lahan minimarket) sudah disegel dan 67 (segelnya) sudah dibuka," kata Zaini, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (17/6/2025).

"Kalau hari ini (saja) kita segel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan penertiban dari Dishub (Dinas Perhubungan). Dan buka segel yang sudah berizin 19 toko," tambahnya.

Baca juga: Belum Punya Jukir Resmi, Lahan Parkir Ratusan Toko Modern di Surabaya masih Kena Segel Satpol PP

Dengan demikian, Zaini meminta para pengusaha minimarket tersebut segera memenuhi aturan

Seperti mengurus izin lahan parkir hingga mempunyai jukir dengan rompi perusahaan. 

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, jukir resmi dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir sebulan.

"Imbauannya segera urus dan penuhi perizinan, dan nanti secepatan kami buka segelnya," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengaku setuju dengan Eri Cahyadi karena bagian dari upaya menata dan menertibkan parkir.

“Parkir itu saya konsentrasinya pada Pak Wali sudah menata supaya dan menertibkan, maka kemudian DPRD ini sudah menetapkan regulasinya dalam Perda pajak daerah,” kata Adi Sutarwijono, Selasa (17/6/2025), mengutip dari Kompas.com.

Baca juga: Penjelasan Wali Kota Surabaya Soal Penertiban Parkir Toko Modern dan Jukir Liar, Eri: Nggak Mungkin

Menurutnya, setiap tempat usaha wajib menyediakan fasilitas parkir berserta jukir resmi di area pribadi dan menyetor pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatannya ke kas daerah.

"Yang benar itu toko minimarket harus sediakan jukir, kalau itu teknis sebenarnya," ujar pria yang akrab disapa Awi tersebut.

Lebih lanjut, Awi menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya membahas tentang jukir dan pajak daerah tetapi juga batas jalan.

Pengusaha minimarket yang tidak memiliki lahan parkir bisa menggunakan tepi jalan.

Tetapi, wajib membayar restribusi kepada Pemkot.

Apabila menggunakan persil pribadi, maka ada dua opsi.

Pengusaha membayar pajak saja atau menggratiskan parkir. 

“Tapi kalau ini masuk pada peserta pribadi diberikan opsi untuk membayar pajak atau kemudian pihak pengusaha juga kemudian menggratiskan parkir itu,” tuturnya.

Kendati demikian, untuk teknis pelaksanaan, DPRD Surabaya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Awi berharap, realisasinya memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Saya berharap agar penertiban parkir ini bisa lebih memberikan kenyamanan, keamanan, dan juga kepastian bagi warga masyarakat Surabaya dimanapun tempat area berbelanja,” ujar dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved