Belum Punya Jukir Resmi, Lahan Parkir Ratusan Toko Modern di Surabaya masih Kena Segel Satpol PP
Lahan parkir ratusan toko modern di Surabaya masih kena segel Satpol PP Surabaya gara-gara belum punya jukir resmi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Surabaya masih menyegel ratusan lahan parkir toko modern yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Pembukaan segel akan dilakukan secara bertahap bagi toko yang telah memenuhi persyaratan.
Data Pemkot Surabaya, dari sekitar 800 toko modern di Surabaya, masih ada 103 lahan parkir toko yang dipasangi Satpol PP Line hingga Jumat (13/6/2025).
Sejak upaya penertiban dilakukan Selasa (10/6/2025) lalu, jumlah toko yang melengkapi persyaratan terus bertambah.
"Hari ini sudah ada 10 toko yang kami buka segelnya dan kemudian menyusul 7 toko lainnya. Sedangkan untuk toko lainnya masih berproses. Prinsipnya, toko yang telah mendapatkan izin dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) akan kami buka," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (13/6/2025).
Toko-toko yang masih terkena Satpol PP Line belum melengkapi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, terkait adanya juru parkir (jukir) resmi.
"Kalau pengelola toko telah menyediakan juru parkir resmi yang dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi dan pemilik usaha dan keikutsertaan jukir di BPJS, maka segel kami buka," kata pria yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya tersebut.
Baca juga: Minimarket Sepi Pembeli usai Disegel Eri Cahyadi karena Tak Punya Jukir, Pegawai: Sebelumnya dari RT
Selain dengan pengelola usaha, komunikasi juga dilakukan lintas dinas.
"Prinsipnya kami mengedepankan pendekatan persuasif sesuai arahan Bapak Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi)," kata Zaini.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan dasar hukum penertiban juru parkir (jukir) liar dan toko modern di Surabaya.
Menurut Wali Kota Eri, pihaknya berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan parkir di toko modern.
Sejak tahun 2018 atau saat Surabaya dipimpin Wali Kota Tri Rismaharini, pengusaha toko modern diminta memenuhi kewajiban Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Melalui Perda tersebut, pengusaha wajib menyiapkan lahan parkir dan juru parkir (jukir) resmi dengan menggunakan rompi.
Satpol PP Surabaya
Achmad Zaini
jukir resmi
Eri Cahyadi
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Bambang Haryo Sumbang 2 Unit Televisi, Tunjang Fasilitas Sekolah Rakyat di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.