Berita Viral
Tangis Edi Wahyono 36 Tahun Mengabdi Baru Akhirnya Diangkat PPPK, Lega Meski Tak Lama Lagi Pensiun
Tak terbendung tangis Edi Wahyono setelah mengabdi di pemerintah daerah selama 36 tahun, kini akhirnya iapun diangkat sebagai PPPK.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tangis Edi Wahyono tak bisa terbendung karena akhirnya iapun diangkat menjadi PPPK.
Sudah 36 tahun mengabdi sebagai tenaga teknis, Edi Wahyono akhirnya menerima SK pengangkatan.
Kondisi ini cukup memprihatinkan pasalnya, Edi Wahyono tak lama lagi akan memasuki masa pensiun.
Meski begitu, Edi Wahyono tampaknya tetap berbahagia dan bangga.
Edi Wahyono tak mampu menyembunyikan rasa haru ketika menerima SK PPPK dari Bupati Kebumen, Selasa (17/6/2025).
Setelah 36 tahun mengabdi, sejak 1989, sebagai tenaga teknis di Kelurahan Kebumen, pria yang nyaris memasuki masa pensiun ini akhirnya diangkat secara resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Edi merupakan satu dari 705 PPPK formasi tahun anggaran 2024 yang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen.
Penyerahan SK PPPK ini menjadi momen yang sangat berarti, terutama bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
Pengangkatan mereka menjadi pegawai terwujud setelah puluhan tahun mengimpikannya.
"Senang sekali dan ini momen yang paling ditunggu-tunggu," ujar Edi dengan haru, menggambarkan betapa berharganya pengakuan ini setelah perjalanan panjang pengabdiannya.
Baca juga: Viral Calon Mahasiswa Bayar Rp 350 Juta untuk Masuk Kedokteran Gigi, Sumbangan Sukarela Rp 100 Juta
Penyerahan SK ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Sekretariat Daerah Kebumen, Selasa 17 Juni 2025.
Acara penyerahan SK dihadiri langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, didampingi Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen, Moh Amirudin, dalam laporannya menjelaskan rincian formasi PPPK yang menerima SK sebagai berikut:
Golongan I (Pendidikan setingkat SD): 4 orang
Golongan III (Pendidikan setingkat SMP): 7 orang
Golongan V (Pendidikan setingkat SMA): 189 orang
Golongan VII (Pendidikan D3): 42 orang
Golongan IX (Pendidikan S1/D4): 462 orang
Golongan X (Pendidikan Profesi): 1 orang
"Seluruh 705 PPPK ini akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah dan beberapa satuan pendidikan setingkat SD dan SMP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen," kata Amirudin.
Bupati Lilis Nuryani menyampaikan bahwa menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah besar.
Ia menekankan pentingnya dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Saudara dituntut bekerja dengan sungguh-sungguh. Bekerjalah dengan hati, berikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tulus kepada masyarakat. Tunjukkan bahwa saudara layak mengemban tugas ini," kata Bupati Lilis dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6/2025).
Bupati juga mengingatkan bahwa pengabdian di pemerintahan bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan sebuah komitmen untuk menjadi abdi negara yang teladan, dapat dipercaya, dan mampu memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat.
"Kinerja saudara akan dinilai secara berkala, yang menjadi dasar bagi perpanjangan perjanjian kerja dan pengembangan karier. Apabila kinerja tidak tercapai sesuai perjanjian, dapat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja. Ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus saudara jaga dan jalankan dengan sepenuh hati," tambahnya.

Bupati Lilis berharap para PPPK dapat menjadi agen perubahan yang membawa Kabupaten Kebumen menjadi lebih berdaya, dengan memberikan pelayanan terbaik yang berlandaskan hati dan integritas.
Berdasarkan data BKPSDM Kebumen, seleksi PPPK tahap pertama ini melibatkan persaingan ketat. Tercatat sebanyak 1.924 pendaftar bersaing untuk 815 formasi yang tersedia, dengan rincian:
Guru: 362 formasi
Tenaga Kesehatan: 28 formasi
Tenaga Teknis: 425 formasi
Dari total pendaftar tersebut, 705 pelamar dinyatakan diterima, meliputi:
Guru: 266 orang
Tenaga Kesehatan: 26 orang
Tenaga Teknis: 413 orang
Sudah kerja banting tulang tetapi mendapatkan upah yang tak sesuai juga dialami oleh Gito.
Gito, pria disabilitas tak digaji mandor usai bekerja sebagai kuli bangunan selama sebulan.
Iapun pulang ke kampung halamannya jalan kaki puluhan kilo.
Hal ini menimpa pria bernama Gito.
Gito kuli disabilitas diketahui jalan kaki dari Pasuruan ke Nganjuk.
Sebelumnya ditipu mandor dan tak dibayar.
Kisah pilu kuli bernama Gito itu terungkap setelah tak sengaja ditemui seorang TikToker dengan akun @lakihoki, dikutip dari Tribun Jambi pada Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Gito Kuli Difabel Jalan Kaki Pasuruan-Nganjuk karena Gaji Tak Dibayar Mandor, Kerja Sebulan Percuma
Gito merupaka pria disabilitas asal Nganjuk yang bekerja sebagai kuli.
Gajinya yang seharusnya didapat, tak kunjung dibayarkan.
Padahal, pekerjaan itu ia lakukan demi menyambung hidup bersama ketiga anaknya.
Ia pun terpaksa harus pulang ke rumah dengan berjalan kaki, membawa harapan palsu untuk ketiga anaknya di rumah.
Kisah ini dibagikan oleh seorang Tiktoker, @lakihoki.
Awalnya ia bercerita, melihat seorang pria tua berjalan dengan tidak seimbang dan lemas mengarah ke Aloha, Sidoarjo.
Saat ditanya, pria itu bernama Gito.

Ia mengaku hendak berjalan kaki menuju ke terminal Bungurasih.
"Masih jauh loh," tanya seorang pria yang diketahui merupakan pemilik akun Tiktok tersebut.
"Iya, tidak apa-apa," jawab Gito.
"Bapak kerja di sini? tanya pria itu.
"Sudah tidak, saya mau pulang (ke Nganjuk)," jawab Gito lagi.
Gito mengalami ketidak normalan pada tangan kanannya.
Kakinya juga sedikit mengalami masalah sehingga jalannya tidak seimbang.
Sang pria menawarkan diri untuk mengantarnya ke terminal menggunakan mobil karena jarak yang cukup jauh, namun Gito menolak.
Baca juga: Dulu Viral Nyamar Pria Kuli, Sopyah Kini Dihadiahi Bupati Kerjaan di BUMD, Dapat Rumah Kontrakan
Ia berdalih masuk angin apabila melakukan perjalanan dengan mobil. Ia pun tetap kukuh untuk meneruskan perjalanannya sendirian di tengah malam itu.
Hingga kemudian, sang pria menawarkan Gito untuk naik ojek saja.
Ia bermaksud menolong Gito dengan memesankan ojek untuknya.
Gito pun mau menerima tawaran itu setelah dipaksa.
Gito kemudian bercerita, bahwa dirinya akan pulang ke Nganjuk dan telah berjalan kaki dari Pasuruan sejak subuh sebelumnya.
Hal ini dia lakukan karena tak memiliki uang untuk ongkos ke rumah.
Sudah sebulan ia bekerja sebagai kuli, gajinya tak kunjung dibayar oleh sang mandor.
"Mandornya bermasalah pak, waktunya bayaran ditinggal," kata Gito.
Baca juga: Wahyu Anak Yatim Piatu Jadi Kuli Hidupi 2 Adik, Nangis Dapat Rp12 Juta dari Dedi Mulyadi, KDM: Hebat
Hatinya pun remuk dan merasa tertipu.
Gito tak tahu apa yang harus ia lakukan untuk tiga anaknya di rumah tanpa uang sepeserpun.
Kata Gito, ini pengalamannya yang pertama kali bekerja jauh dari tempat tinggalnya.
Bekerja di kota, rupanya tak seperti yang ia harapkan.
Pengalaman pahit dirasakan, bahkan tak tahu harus bagaimana cara pulang ke rumah.
"Pulang nggak bawa uang sama sekali?" tanya sang pria.
"Nggak ada," jawab Gito.
Meski demikian, Gito mengaku tak marah dengan mandornya itu.
Di tengah keterbatasan, Gito mencoba ikhlas menjalani nasib yang dialami.
"Saya ikhlas nggak apa-apa, biar yang kuasa yang balas," katanya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
PPPK
Pemerintah daerah
Bupati Kebumen
pensiun
SK PPPK dari Bupati Kebumen
berita viral
TribunJatim.com
Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak |
![]() |
---|
26 Tahun Nadia Mengurung Diri karena Gagal Ujian SMA, Rambut Kini Beruban hingga Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Alasan Painem Tegur Wisatawan yang Beli Pecel Keliling, Sebut Kasihan ke Pedagang Lain |
![]() |
---|
Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak |
![]() |
---|
Pernah Kecewa Pada Sudewo, Lia Trio Srigala Sindir Bupati Pati yang Kini Didemo Warga: Terbalaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.