Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terima Telepon dari Orang Ngaku Customer Service, Pria Lemas Uang Rp38 Juta di Rekening Hilang

Uangnya sekitar Rp38 juta hilang setelah menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai customer service.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunMadura.com/Tony Hermawan
UANG NASABAH LUDES - Mulyanto Wijaya mendatangi kantor OJK untuk melaporkan bank swasta tempatnya menyimpan tabungan. Ia merasa data dirinya di bank bocor sehingga menjadi korban penipuan. 

Tetapi ia berharap OJK dapat memediasi dirinya dengan bank.

Jika terbukti salah, ia berharap OJK dapat memberi sanksi yang tegas sebagai pelajaran bagi semua pihak.

"Ayolah OJK, mediasi saya dengan bank, kalau terbukti salah, tolong yang tegas memberi sanksi buat pelajaran bagi semua," tandas Mulyanto. (Tony Hermawan)

Baca juga: Manfaatkan Tanda Tangan, Lurah Palak Warga Mau Jual Tanah Orang Tuanya Rp2,8 M, Minta Komisi

Kasus lainnya, seorang mantri di salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Jepara ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka.

AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.

Ia menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri yang dipakai untuk judi online.

Diketahui, AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada 2021-2024 ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni.

Yakni lewat Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (BUMN) Tahun 2023-2024.

"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes Pada Bank Plat Merah Tahun 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, saat melaksanakan jumpa pers di kantor Kejari Jepara. Tersangka AWP diketahui menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, saat melaksanakan jumpa pers di kantor Kejari Jepara. Tersangka AWP diketahui menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA)

Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, kepada Tribun Jateng, Rabu (11/6/2025) lalu.

Untuk modus yang dilakukan, tersangka mengimingi korban dengan menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan.

Caranya dengan pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

Tersangka lalu pura-pura meminta nasabah untuk memperbaiki buku tabungan.

Dhini menyebutkan tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman, lalu memberikan informasi yang tidak benar.

Tersangka beralasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved