Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pemkot dan Pengusaha Minimarket yang Gratiskan Parkir Pengunjung

Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengapresiasi pemkot dan pengusaha minimarket yang menggratiskan parkir pengunjung: Ini solusi terbaik.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
PARKIR (Arsip) - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif mendukung penuh upaya serius pemberantasan juru parkir (jukir) liar di Kota Surabaya. Dia menambahkan, kota ini takkan pernah kendor dalam menegakkan Perda Tata Kelola Parkir, Kamis (19/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif mendukung penuh upaya serius pemberantasan juru parkir (jukir) liar di Kota Surabaya.

Dia menambahkan, kota ini takkan pernah kendor dalam menegakkan Perda Tata Kelola Parkir.

"Kami apresiasi langkah pemkot dan pengusaha minimarket Surabaya duduk satu meja. Langkah komunikasi dua arah ini menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri polemik parkir gratis di minimarket," kata Afif, Kamis (19/6/2025).

Semua pihak harus bergerak serentak untuk menciptakan suasana nyaman Kota Pahlawan.

Warga senang, pengusaha nyaman, dan iklim usaha terus jalan.

Demi menciptakan suasana nyaman bersama, seluruh pelaku usaha minimarket, rumah makan dan restoran harus paham akan kewajiban mereka dalam pengelolaan parkir.

Mereka wajib menjalankan tugasnya dalam menyediakan jukir resmi.

Petugas parkir dari pengelola minimarket harus beridentitas, seragam resmi untuk memberi kenyamanan pengunjung.

Baca juga: 6 Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya Terkait Pengelolaan Parkir, Seluruh Segel Dibuka

Dalam pertemuan Pemkot Surabaya dan pihak minimaket sepakat bahwa parkir di pelataran toko modern itu gratis lengkap dengan petugas parkir.

Ada kewajiban pajak perparkiran yang akan disetor ke pemkot sesuai peraturan.

Sebagaimana dalam ketentuan Perda 3/2018 bahwa besaran pajak penyelenggaraan perparkiran adalah 10 persen dari jumlah total kendaraan yang parkir.

"Memang ketentuannya, parkir di pelataran toko modern minimarket harus disediakan petugas parkir oleh pihak pengelola. Komisi B tegas untuk mengawal Perda. Semua harus tegak lurus. Mari berantas jukir liar bersama-sama," kata Afif.

Masyarakat harus mendukung dalam tata kelola parkir.

Pengunjung harus berani menolak jika masih ada jukir yang minta bayar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved