Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pesta Miras Bersama, Pria di Tulungagung Membabi Buta Pukuli Teman hingga Pingsan

Pesta miras bersama hingga terlibat cekcok, pria mabuk di Tulungagung membabi buta pukuli teman hingga pingsan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Tulungagung
MENGANIAYA TEMAN - AS (37) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya teman pesta miras, YH (32) pada Jumat (11/3/2025) pukul 03.00 WIB. AS memukul YH berulang kali hingga membuat YH pingsan.  

Setelah menerima laporan YH, personel Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti pendukung. 

Polisi juga melakukan visum kepada YH untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya. 

Setelah mendapat alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status AS menjadi tersangka. 

“Tersangka kami tahan selama proses hukum, sampai nanti perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tegas Nanang. 

Karena perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved