Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Respon Pemuda Pancasila usai Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Singgung Sejarah

Bendahara Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Kalteng, Adhie Abdian, mengatakan organisasinya memiliki sejarah panjang yang berkaitan militer

Editor: Torik Aqua
istimewa
DIRESPON - Ilustrasi seragam Pemuda Pancasila (PP). Kemendagri larang ormas pakai seragam mirip TNI direspon PP. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan respon usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan larangan untuk ormas.

Sebelumnya, Kemendagri melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk menggunakan seragam mirip TNI, Polri, maupun aparat pemerintahan lainnya.

Menurut Kemendagri, penggunaan seragam tersebut akan berdampak buruk dan membuat publik rancu.

Terkait hal ini, Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) merespons larangan tersebut. 

Baca juga: 8 Tahun Pemuda Pancasila Kuasai Parkiran, Ormas Raup Lebih dari Rp 7 Miliar, Perhari Rp 2,8 Juta

Bendahara Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Kalteng, Adhie Abdian, mengatakan organisasinya memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan dunia militer.  

Sebab, organisasi itu diklaim didirikan oleh Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) yang terdiri dari tokoh-tokoh militer seperti Jenderal Abdul Haris Nasution, Jenderal Ahmad Yani, dan Gatot Soebroto. 

“Jadi sejarah kemiliteran melekat di PP, makanya PP disebut organisasi semimiliter, sampai sekarang, kami itu organisasi komando,” ucap Adhie kepada Kompas.com di sela pertemuan sejumlah ormas di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (19/6/2025). 

Menurut Adhie, sah-sah saja Kemendagri mengeluarkan larangan tersebut, karena banyak ormas yang menyalahgunakan seragam bergaya militer untuk kepentingan pribadi. 

“Karena selama ini banyak ormas yang menggunakan seragam alat militer itu, dalam tanda kutip dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya. 

Meski demikian, terkait sikap resmi organisasi, PP Kalteng masih menunggu keputusan dari pengurus pusat. 

“Karena kebijakan ini sifatnya nasional, tentunya akan ada keputusan nasional bagaimana, kalau daerah ini kan mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa kader PP selalu melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat), termasuk pelatihan dasar (latsar) militer yang sering kali melibatkan anggota TNI sebagai pemateri maupun instruktur. 

“Memang (ormas) yang pertama kali bergaya militer itu PP, kami sudah 97 tahun, kalau dulu PP itu berwarna merah, kenapa kami pakai (seragam) loreng? Kami membedakan warna, walaupun motifnya sama,” tuturnya. 

Hingga saat ini, baik PP Pusat maupun PP Kalteng belum pernah menerima teguran resmi dari pemerintah terkait penggunaan seragam tersebut. 

“Beberapa bulan ke depan kami akan musyawarah besar (mubes) anggota PP, mungkin di situ nanti salah satunya dibahas aturan Menteri Dalam Negeri, saat ini secara organisasi kami masih belum mengambil sikap,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. 

Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara. 

"Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas," ujar Bahtiar. 

Ia mengatakan itu saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6/2025). 

Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. 

Salah satu larangan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1. 

"Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku. 

"Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk," pungkas

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved