Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ridwan Kamil Bakal Gugat Balik Lisa Mariana Rp 100 Miliar, Yakin Kebohongan Terkuak, Ogah Minta Maaf

Terbaru kasus hukum Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, sang mantan Gubernur akan menggugat balik senilai Rp 100 miliar, pihak RK ogah minta maaf.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com
LISA MARIANA DIGUGAT BALIK - Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan saat menjelaskan soal kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Persidangan selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dengan agenda pembacaan gugatan di PN Bandung, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Masih menghadapi kasus hukum melawan Lisa Mariana, pihak Ridwan Kamil yang tak pernah hadir dalam persidangan akhirnya kembali menggugat.

Balasan gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil akan mengacu kepada gugatan uang hingga sebesar Rp 100 miliar.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menghormati atas apa yang disampaikan pihak penggugat (Lisa Mariana) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). 

Kliennya yakni Ridwan Kamil tak hadir dan memberikan kuasa ke kuasa hukumnya.

Muslim menegaskan, pada 25 Juni 2025 pihaknya bakal memberikan jawaban atas apa yang ada dalam gugatan.

"Ada beberapa hal yang bisa dijelaskan, salah satunya terkait ganti rugi, mereka kan menyampaikan ada dua ganti rugi, yaitu materil dan immateril."

"Menurut kami, ganti rugi materialnya itu keliru enggak memiliki dasar hukum. Sebab, di dalam ganti ruginya disebutkan Rp 6,9 miliar, alasanya disebutkan di dalam gugatannya disampaikan bahwa sudah jelas berhubungan, sudah jelas anaknya itu anak Ridwan Kamil," ujarnya.

Tetapi, kata Muslim, di dalam petitumnya mereka meminta tes DNA.

Sehingga, gugatannya terkesan kontradiktif. 

Baca juga: Lisa Mariana Dimarahi Kakaknya Gegara Minta Rp16,6 M ke Ridwan Kamil, Bukan Keluarga Tidak Mampu

"Satu sisi dia katakan sudah jelas anaknya anak Lisa dan Ridwan Kamil, tapi satu sisi dia meminta tes DNA."

"Lalu, dalam gugatan ganti rugi materialnya, mereka menyampaikan jaminan anak, pemeliharaan anak, kemudian sekolah anak, dan lainnya, itu sebenarnya menurut kami agak ngawur termasuk ganti rugi immaterialnya," katanya.

Muslim menambahkan, anak Lisa lahir pada Januari 2022 secara normal.

Kemudian, katanya, bila ditarik 36 hari mundur, berarti terjadi pembuahan atau hamilnya pada Mei 2021, sedangkan mereka (Lisa dan RK) bertemu pada Juni 2021.

"Jelas, dari sisi ilmu kedokteran tak terbukti alias tidak sinkron. Jelas, itu kebohongan pertama. Kebohongan berikutnya, dia selalu mengatakan sana-sini bahwa anaknya itu anaknya hasil berhubungan dengan pak RK. Tapi, dia bersikeras ingin tes DNA, artinya mereka belum memiliki bukti, seharusnya mereka punya tes DNA dahulu, terbukti, baru mengajukan gugatan," ujarnya.

PENAMPILAN - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Penampilan baru Lisa Mariana kini disamakan dengan sosok Mira Hayati.
PENAMPILAN - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Penampilan baru Lisa Mariana kini disamakan dengan sosok Mira Hayati. (muhamad nandri prilatama/tribun jabar dan tangkapan layar)

Selain itu, Muslim menegaskan pihaknya bakal menggugat balik Lisa Mariana atas kebohongannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved