Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidak Bupati Lumajang ke PT WDX Diwarnai Perdebatan, Ancam Tutup Perusahaan yang Tahan Ijazah

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar bersama jajaran secara mendadak menyidak sebuah perusahaan, Rabu (18/6/2025). 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Momen Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar (tengah) bersama jajaran mengkonfirmasi kebenaran dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan distributor sembako di Jalan Gubernur Suryo Lumajang, Rabu (18/6/2025). 

Tak lama Indah kemudian meninggalkan lokasi perusahaan setelah menginterogasi pihak perusahaan PT WDX

Sidak berujung belum ada titik temu terkait kebenaran penahanan ijazah karyawan lantaran pemilik perusahaan sedang tidak berada di lokasi. 

Ketika dikonfirmasi, Indah menjelaskan duduk perkara polemik ini bermula ketika dua orang yang pernah bekerja di PT WDX kedapatan melakukan fraud atau penggelapan yang berujung pada kerugian perusahaan. 

Indah kemudian mendapat laporan jika 2 orang tersebut ijazahnya masih ditahan kendati perkara fraud telah diselesaikan dengan ganti rugi. 

"Masih ada perusahaan di Lumajang yang menahan ijazah karyawan. Yang di perusahaan tadi (PT WDX) sejatinya perkaranya (fraud) sudah selesai dan karyawan telah berhenti. Namun dua orang karyawan itu mengadu jika perusahaan tempat mereka pernah bekerja masih melakukan penahanan ijazah," Terang Indah ketika dikonfirmasi. 

Indah mengaku kecewa semua pertanyaan yang ia lontarkan dijawab tidak tahu oleh pihak perusahaan. 

"Namun saya tunggu informasinya segera, saya katakan tadi jika ijazahnya memang belum dikembalikan secepatnya agar dikembalikan. Katanya pak Wamenaker yang (perusahaan) bandel-bandel ditutup saja," Kata Indah. 

Terakhir, Indah menegaskan akan menutup operasional  PT WDX Lumajang jika terbukti belum mengembalikan ijazah sebagaimana yang diadukan. 

Di sisi lain, kuasa hukum PT WDX Purwanto membenarkan jika kedua karyawan yang dimaksud Bupati Indah pernah bekerja di PT WDX.

Kata Purwanto, perkara yang melibatkan 2 orang mantan karyawan itu telah selesai karena keduanya menyanggupi ganti rugi. 

Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2024 lalu. 

"Kerugiannya ya ada Rp 15 juta lah. Keduanya sudah ganti rugi yakni menyerahkan masing-masing sepeda motor dan juga handphone," Kata Purwanto. 

Terakhir, Purwanto mengaku tidak tahu menahu mengenai perkara dugaan penahanan ijazah yang dialami 2 orang mantan karyawan itu. 

"Saya di sini sebagai kuasa hukum dan bukan kewenangan soal penahanan ijazah," Tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved